Terungkap, Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Karena Terjerat Pinjol
- Jogja.Viva
Jogja –Polda DIY berhasil menangkap pelaku mutilasi, Heru Prastiyo (23) di Temanggung, Jawa Tengah. Polisi juga mengungkap motif pelaku nekad memutilasi Ayu Indraswari atau AI (34) warga Patehan, Kraton, Kota Jogja karena jeratan pinjaman online (pinjol).
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan sebagaimana yang disampaikan tadi untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta. Sehingga yang bersangkutan mencari cara untuk melunasi hutang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).
Nuredy menjelaskan, karena jeratan pinjol tersebut, pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan terhadap Ayu. Pelaku dan Ayu sudah saling mengenal lewat media sosial Facebook pada bulan November 2022. Pelaku mengaku, telah beberapa kali bertemu sampai berhubungan intim.
"Hubungan yang bisa kami sampaikan adalah antara tersangka dengan korban saling mengenal dengan baik dan sudah beberapa kali ketemu dan berhubungan intim," ujarnya.
Karena telah saling mengenal, lanjut Nuredy, pelaku janjian mengajak Ayu bertemu di Wisma Jalan Kaliurang Km 18. HP telah merencanakan mutilasi dengan menyiapkan peralatan dan tas untuk membawa potongan tubuh korban.
"Adapun alasan atau motif melakukan mutilasi sesuai dengan keterangan tersangka yaitu untuk menyembunyikan jejak yang mana niat yang bersangkutan adalah bagian tubuh korban akan dibuang ke septik tank atau toilet, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, dan ransel juga kita temukan di tkp, untuk dibuang," ungkap Nuredy.
Dari pengakuan tersangka, pelaku membunuh korban dengan memukul kepala bagian belakang menggunakan benda tumpul Sabtu (18/3/2023) lalu. Saat itu, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Tapi, saat korban tengah membuka baju dan dalam kondisi lengah, pelaku memukul.
"Hasil keterangan dari tersangka bahwasanya belum sempat dilakukan hubungan badan namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tega memutilasi korban menjadi 65 bagian untuk menghilangkan jejak. Potongan tubuh korban rencananya akan dibuang ke toilet kamar mandi di wisma tersebut.
Saat pelaku makan di warung sekutar wisma kejadian, lanjut Nuredy, pelaku terbesit untuk meninggalkan jasad korban. Pelaku pu mengurungkan niat membawa jenazah korban ke dalam tas karena butuh waktu lama.
"Pelaku kabur meninggalkan korban begitu saja," katanya.
Usai melakukan mutilasi, pelaku sempat berada di mess di wilayah Ngemplak Sleman. Kemudian melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah, hingga akhirnya ditangkap polisi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau komando, gunting, dan pisau cutter dari TKP. Petugas juga mengamankan barang milik korban seperti HP dan sepeda motor.
"Motor ada, kalau motor belum sempat terjual, yang sempat terjual adalah satu buah jenis hp dijual Rp 600 ribu," ucapnya.
Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasal yang paling berat, hukuman mati," pungkas Nuredy.