Polda Jateng Bentuk Tim Khusus Berantas Mercon saat Ramadan dan Lebaran
- Polresta Magelang
"Terus dilakukan pengembangan hingga purna, dan benar korban ini akibat impact dari ledakan,” kata Irjen Pol Luthfi.
Lutfi berpesan, jelang dan saat bulan Ramadan serta Lebaran, untuk tidak main-main dengan bahan peledak seperti mercon, petasan atau kembang api. Karena ada ancamannya yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun," terangnya.
Lutfi pun mengajak masyarakat untuk memahami hal tersebut. Sehingga, di Jawa Tengah maupun wilayah lain tak terulang lagi peristiwa ledakan petasan."Jadi tolong masyarakat untuk tahu Undang-Undang tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa. Semoga kejadian ini memberi hikmah bagi kita semua," jelasnya.