Janji Harda-Danang selesaikan Perda Pesantren di Sleman

Harda Kiswaya
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Cahyo PE

Jogja, VIVA Jogja – Calon Bupati Sleman nomor urut 2, Harda Kiswaya, menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pesantren di Sleman menjadi peraturan daerah (Perda).

Pernyataan ini disampaikan Harda Kiswaya saat mengikuti acara doa bersama dan rutinan Mujahadah Kamis Wage di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu.

“Mudah-mudahan jika saya diberi amanah untuk memimpin Sleman, Raperda Pesantren akan segera saya selesaikan menjadi Perda,” ujar Harda Kiswaya dalam keterangannya Selasa 29 Oktober 2024.

Harda yang berpasangan dengan Danang Maharsa di Pilkada Sleman 2024 juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan partai pengusungnya sudah berjalan dengan baik. "Kami siap menyelesaikan hal ini bersama-sama," tegas Harda.

Sebagaimana diketahui, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Saat ini, Raperda tersebut belum tuntas dibahas di DPRD Sleman, meskipun sangat dibutuhkan untuk menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung operasional pesantren, termasuk pembiayaan yang dapat dianggarkan melalui APBD sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Raperda ini bertujuan untuk memfasilitasi sarana dan prasarana pesantren serta sekolah keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

Menurut data Bappeda Provinsi DIY, pada 2024, terdapat 166 pondok pesantren di Sleman dengan total santri dan santriwati mencapai 39.882 orang. (*)