Femisida di Indonesia: Ancaman Nyata terhadap Hak Asasi Perempuan
- Dok Humas UMY
BANTUL, VIVA Jogja - Fenomena kekerasan terhadap perempuan yang semakin meningkat di Indonesia kembali menjadi sorotan serius kalangan akademisi. Dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi panel bertajuk “Kesadaran Hak Asasi Manusia sebagai Kunci Pemberdayaan Perempuan” yang digelar di Aula DPD RI DIY pada Sabtu (27/06/2026), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bersama Majelis Hukum dan HAM (MHH) PWA DIY menekankan urgensi isu femisida sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering diabaikan.
Prof Dr Nur Azizah, dosen Hubungan Internasional UMY sekaligus ketua program pengabdian ini, menegaskan bahwa femisida bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan persoalan struktural yang berakar pada ketimpangan relasi gender.
Dalam pemaparannya, Nur Azizah menjelaskan bahwa istilah femisida relatif baru dikenal di Indonesia, namun praktiknya telah lama terjadi dalam berbagai bentuk kekerasan berbasis gender. Ia menekankan bahwa femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan atau anak perempuan yang terjadi karena alasan gender maupun relasi kuasa yang timpang. Perempuan menjadi korban bukan semata karena tindak kriminal, tetapi karena posisinya sebagai perempuan dalam struktur sosial yang masih sarat dengan budaya patriarki. Berbagai kasus penyekapan, penyiksaan, hingga pembunuhan oleh pasangan atau mantan pasangan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
Nur Azizah menyoroti fakta bahwa sekitar 70 persen pelaku femisida berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti suami, pacar, mantan pasangan, atau anggota keluarga. Hal ini memperlihatkan bahwa femisida tidak bisa dipandang hanya sebagai tindakan kriminal individual, melainkan sebagai persoalan sosial yang berakar pada relasi kuasa dan stereotip gender. Budaya patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai pihak dominan secara tidak langsung menormalisasi kekerasan terhadap perempuan. Ia menegaskan bahwa femisida adalah persoalan struktur sosial yang harus diubah melalui kesadaran kritis dan pendidikan gender.
Lebih lanjut, Nur Azizah menekankan bahwa femisida bukanlah fenomena baru dan tidak hanya terjadi di Indonesia. Sejarah mencatat berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, mulai dari praktik pembunuhan bayi perempuan, kekerasan atas nama tradisi, hingga diskriminasi yang menempatkan perempuan sebagai kelompok rentan. Dalam konflik sosial dan politik, perempuan juga kerap menjadi korban kekerasan seksual maupun pembunuhan yang digunakan sebagai alat dominasi. Hal ini menunjukkan bahwa femisida adalah persoalan kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang harus ditangani secara serius.