Paradoks Nikel Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, Keadilan Lokal yang Tertinggal
- Dok Humas UGM
SLEMAN, VIVA Jogja - Indonesia saat ini dikenal sebagai produsen nikel terbesar di dunia dengan kontribusi lebih dari separuh pasokan global. Namun, di balik gemerlap angka ekspor dan ambisi hilirisasi yang digadang-gadang pemerintah, daerah penghasil nikel seperti Maluku Utara dan Sulawesi Tengah justru menghadapi paradoks. Pertumbuhan ekonomi memang meroket, tetapi masyarakat lokal belum merasakan manfaat yang sepadan. Sebaliknya, mereka menanggung beban sosial, lingkungan, dan kesehatan yang semakin berat akibat aktivitas pertambangan dan industri smelter.
Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr Ari Dwipayana, dalam forum POLGOV Policy Forum bertajuk “Adil Berbagi: Memastikan Pembagian Manfaat Mineral Kritis yang Berpihak pada Komunitas Lokal dan Berkelanjutan” menegaskan bahwa banyak kepala daerah merasa terjebak dalam dilema. Daerah mereka menghasilkan triliunan rupiah dari sumber daya alam, tetapi kapasitas fiskal tetap terbatas. Akibatnya, ruang fiskal untuk mengatasi dampak sosial, lingkungan, dan infrastruktur tidak sebanding dengan beban yang ditanggung masyarakat. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan serius dalam distribusi manfaat ekonomi.
Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan UGM, Dr. Hasrul Hanif, menambahkan bahwa fenomena ini mencerminkan paradox of plenty. Daerah kaya sumber daya alam justru mengalami peningkatan angka kemiskinan. Ia menyoroti bahwa hingga 2025 terdapat 75 smelter beroperasi, dengan pertumbuhan ekonomi luar biasa di provinsi-provinsi penghasil nikel. Namun, pertumbuhan tersebut tidak otomatis menurunkan angka kemiskinan karena distribusi manfaat tidak merata. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi tidak selalu identik dengan kesejahteraan masyarakat.
Peneliti Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa kurang dari 1% nikel Indonesia digunakan untuk transisi energi, seperti kendaraan listrik. Sebagian besar produksi justru mengalir ke negara-negara tujuan ekspor yang menikmati keuntungan besar dari bahan baku Indonesia. Menurutnya, desain hilirisasi nikel sejak awal tidak dirancang untuk menyejahterakan masyarakat lokal, melainkan lebih menguntungkan pihak luar. Pertanyaan mendasar pun muncul: ke mana sebenarnya arah industri nikel Indonesia?
Persoalan lain disampaikan oleh akademisi Universitas Indonesia, Mia Siscawati, Ph.D., yang menyoroti pentingnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah pertambangan. Ia menilai bahwa pembangunan sektor pertambangan sering kali mengabaikan suara komunitas lokal yang justru paling terdampak. Tanpa keterlibatan mereka, kebijakan hilirisasi hanya akan memperdalam ketimpangan sosial dan memperlemah posisi masyarakat adat.