Ikut Tren Global Pembatasan Medsos Anak? Hambat Hak Anak akan Informasi
- Istimewa
SLEMAN, VIVA Jogja – Kebijakan pembatasan penggunaan internet bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai diterapkan di Indonesia, mengikuti tren global yang sebelumnya dilakukan Australia, Brazil, serta sejumlah negara Asia. Uni Eropa bahkan tengah mempertimbangkan langkah serupa untuk diterapkan di 27 negara anggotanya. Namun, peneliti Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada, Hosea Immanuel Latumahina, menilai kebijakan ini berpotensi menghambat hak anak untuk memperoleh informasi di ruang digital.
Hosea menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada negara yang secara efektif menerapkan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Inggris dan Uni Eropa masih dalam tahap perencanaan kebijakan tersebut, yang didorong oleh pesatnya penetrasi teknologi digital dan media sosial di kalangan anak. “Pertimbangan dari penerapan kebijakan itu karena dampak negatif dari teknologi digital dan media sosial di kalangan anak-anak, seperti komodifikasi dan monetisasi data, kebocoran, serta penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.
Selain itu, fenomena cyberbullying, online harassment, konten pornografi ringan, kecanduan digital, hingga penurunan kemampuan kognitif menjadi alasan negara-negara mulai merancang pembatasan. Australia, misalnya, lebih menekankan pada upaya meminimalisir dampak negatif media sosial, sementara Vietnam dan China fokus pada pembatasan durasi penggunaan gim daring. Indonesia disebut mengambil pendekatan berbeda dengan langsung membatasi akses penuh sekaligus meminimalisir dampak negatif, sehingga kebijakan menjadi kompleks dan berisiko terlalu ketat.
Hosea mengingatkan bahwa kebijakan di Indonesia berpotensi bersifat reaktif, karena sering kali didorong oleh narasi bahwa negara lain sudah menerapkan kebijakan tertentu. “Kita perlu mempertanyakan alasan utamanya, apakah benar-benar karena kebutuhan kontekstual di Indonesia atau sekadar mengikuti tren global. Jika kebijakan ini reaktif, tentu mengkhawatirkan,” tegasnya.
Menurutnya, problem internet di Indonesia tidak hanya dialami anak-anak, tetapi juga remaja dan orang dewasa. Kebocoran data, cyberbullying, dan pelecehan daring merupakan isu lintas usia. Karena itu, efektivitas kebijakan pembatasan belum dapat diukur, sebab penerapan masih berada di tahap awal berupa penilaian risiko mandiri oleh platform. Hosea menekankan bahwa efektivitas kebijakan seharusnya diukur dari kemampuan menyelaraskan hak anak atas perlindungan dengan hak mereka untuk mengakses informasi, berpartisipasi, dan berekspresi di ruang digital, sebagaimana diatur dalam General Comment No. 25 PBB.