25 Rektor PTN-BH Dorong Transformasi Kampus Aman, Inklusif, dan Antikekerasan
- Dok Humas UGM
SLEMAN, VIVA Jogja - Pertemuan Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) U25 yang digelar di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Kamis (30/07/2026), menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia. Sebanyak 25 pimpinan PTN-BH sepakat untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan kampus yang inklusif, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kesepakatan ini tidak hanya menegaskan peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang sosial yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan.
Rektor UGM, Prof dr Ova Emilia, menekankan bahwa kampus tidak boleh sekadar menjadi tempat mencetak lulusan unggul, melainkan juga harus berkontribusi pada kesejahteraan manusia dan inklusi sosial. Ia menegaskan bahwa konsep human flourishing atau kesejahteraan manusia kini menjadi arah kebijakan UGM. Untuk itu, kampus harus menghadirkan lingkungan yang aman, adil, dan bebas kekerasan. UGM sendiri telah mengambil langkah konkret melalui Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual serta panduan Relasi Sehat yang bertujuan membangun hubungan harmonis antara mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Dukungan terhadap transformasi kampus juga datang dari pemerintah. Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan RI, Mayjen TNI Assoc. Prof. Dr. Budi Pramono, menegaskan bahwa PTN-BH memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia unggul untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya, universitas masa depan harus menjadi ruang belajar yang aman, inklusif, ramah disabilitas, dan bebas diskriminasi. Ia menambahkan bahwa tolok ukur kesuksesan perguruan tinggi tidak lagi hanya pada jumlah publikasi ilmiah, melainkan pada dampak nyata lulusan dan riset terhadap masyarakat. Budi mengajak para rektor untuk mengimplementasikan tiga pilar kepemimpinan, yakni berintegritas, inovatif, dan kolaboratif.
Sementara itu, Plt. Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek RI, Nur Syarifah, menegaskan bahwa pemerintah telah memperluas regulasi melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan ini tidak hanya fokus pada pencegahan kekerasan seksual, tetapi juga mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, intoleransi, diskriminasi, hingga kekerasan berbasis gender online. Ia menekankan bahwa pimpinan perguruan tinggi wajib mengambil langkah nyata, termasuk mengalokasikan anggaran dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berhak atas pendampingan khusus. Nur juga mengingatkan bahwa menutupi kasus kekerasan demi menjaga nama baik kampus adalah bentuk kegagalan institusi, karena kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk mencetak generasi berintegritas.