12 Tahun UU SPPA Berlaku, Evaluasi Keberhasilan Harus Berpihak pada Masa Depan Anak

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof Dr Yeni Widowaty.
Sumber :
  • Dok Humas UMY

BANTUL, VIVA Jogja - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, refleksi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) kembali mengemuka. Setelah hampir 12 tahun berjalan, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Dr Yeni Widowaty, menegaskan bahwa keberhasilan SPPA tidak boleh hanya diukur dari jumlah perkara anak yang diproses atau diselesaikan, melainkan dari sejauh mana negara mampu melindungi masa depan anak, mencegah pengulangan tindak pidana, dan memulihkan korban.

img_title Kasus Alergi Anak Meningkat, Dokter UGM Ingatkan Faktor Risiko dan Pencegahan

Yeni menjelaskan bahwa UU SPPA ditetapkan pada 30 Juli 2012 dan mulai berlaku dua tahun kemudian, tepatnya 30 Juli 2014. Sejak saat itu, seluruh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pendamping dituntut untuk memahami dan melaksanakan ketentuan dalam UU SPPA secara konsisten. Menurutnya, pertanyaan utama bukan sekadar apakah perkara anak sudah diproses sesuai prosedur, tetapi apakah aparat benar-benar menjalankan prinsip perlindungan anak yang menjadi roh dari undang-undang tersebut.

Salah satu karakter utama SPPA adalah kewajiban mengupayakan diversi pada setiap tahap proses hukum, baik penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan negeri. Diversi, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU SPPA, wajib dilakukan apabila tindak pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan pidana formal ke mekanisme di luar peradilan, dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan pelaku, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, serta menanamkan rasa tanggung jawab.

img_title UMY Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Pascagempa NTT untuk Mahasiswa KKN dan Warga

Yeni menekankan bahwa kebijakan diversi mencerminkan perubahan paradigma dari pendekatan penghukuman menuju keadilan restoratif. Pendekatan ini menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama, sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. “Tujuan utamanya bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan hak dan masa depan anak tetap terlindungi,” ujarnya. Dengan demikian, diversi bukanlah upaya membebaskan anak dari tanggung jawab hukum, melainkan mekanisme yang lebih mendidik, memulihkan, dan bertanggung jawab.

Halaman Selanjutnya
img_title