Kesiapan Guru dan Sistem Pendampingan Jadi Kunci Implementasi Kurikulum Pencegahan LGBTQ

Pengamat pendidikan nasional sekaligus dosen Fakultas Pendidikan dan Humaniora UMY Endro Dwi Hatmanto,
Sumber :
  • Dok Humas UMY

BANTUL, VIVA Jogja - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengintegrasikan materi edukasi terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) ke dalam pendidikan agama dan keagamaan menimbulkan diskusi luas di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan. Kebijakan ini dinilai tidak cukup hanya dengan menyusun dokumen kurikulum, melainkan membutuhkan kesiapan guru, metode pembelajaran yang tepat, serta sistem pendampingan yang terukur bagi peserta didik agar tujuan pendidikan benar-benar tercapai.

img_title Di Hadapan 15 Ribu Guru, Witiarso Gandeng DPR RI Perjuangkan Tambahan Insentif Guru Keagamaan

Pengamat pendidikan nasional sekaligus dosen Fakultas Pendidikan dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Endro Dwi Hatmanto, menilai langkah Kemenag dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat akhlak, ketahanan keluarga, serta kemampuan peserta didik menghadapi pengaruh sosial. Namun ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada jargon normatif atau formalitas administratif. Menurutnya, tujuan kebijakan harus diterjemahkan ke dalam rancangan pembelajaran yang jelas, terukur, dan sesuai dengan tahap perkembangan anak. “Kebijakan yang baik tidak cukup hanya memiliki tujuan normatif. Kebijakan harus diterjemahkan menjadi tujuan pembelajaran yang jelas, materi yang sesuai dengan usia, metode yang mendidik, guru yang kompeten, hingga sistem pendampingan dan evaluasi yang terukur,” ujarnya.

Endro menekankan bahwa pendekatan pembelajaran di kelas harus berorientasi pada pencerahan, penguatan karakter, dan kemampuan peserta didik dalam mengambil keputusan secara bertanggung jawab. Materi tidak semestinya disampaikan dengan cara menakut-nakuti, mempermalukan, atau menghakimi. Sebaliknya, anak perlu dibekali dengan nilai agama, literasi digital, pemahaman mengenai kesehatan dan keselamatan diri, serta kemampuan berpikir kritis agar mampu mengenali pengaruh yang bertentangan dengan nilai agama dan moral. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya menjadi ruang penyampaian materi, tetapi juga sarana membangun kesadaran dan perilaku yang bertanggung jawab.

img_title Kemenag Kulonprogo dan Disdukcapil Tandatangani MoU Pemutakhiran Dokumen Kependudukan dan Perkawinan

Kesiapan guru menjadi faktor penentu dalam keberhasilan kebijakan ini. Endro menegaskan bahwa materi yang baik dapat kehilangan maknanya apabila disampaikan oleh guru yang tidak memahami perkembangan psikologis anak dan remaja atau tidak memiliki keterampilan dalam membicarakan isu sensitif. Guru perlu memahami batas antara menyampaikan nilai agama, memberikan pendidikan karakter, melakukan konseling, dan menangani persoalan individual peserta didik. Pembagian kewenangan tersebut harus jelas agar pendidik tidak mengambil alih peran yang seharusnya ditangani oleh guru bimbingan konseling, psikolog, tenaga kesehatan, atau pihak lain yang memiliki kompetensi khusus. Karena itu, ia mendorong pemerintah menyediakan pelatihan berkelanjutan, modul pembelajaran sesuai jenjang usia, pedoman komunikasi, contoh kegiatan pembelajaran, serta mekanisme rujukan apabila ditemukan peserta didik yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title