Psikolog UMY Ingatkan: Pembatasan Medsos Anak Tanpa Edukasi Bisa Jadi Ancaman

Psikolog UGM M Arif Rizqi
Sumber :
  • Dok UMY

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Rencana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun memunculkan diskusi hangat di kalangan akademisi dan praktisi psikologi. Psikolog Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), M Arif Rizqi  menilai, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan aspek edukasi dan pendampingan. Menurutnya, jika hanya membatasi tanpa solusi alternatif, kebijakan ini berpotensi menjadi “bom waktu” bagi perkembangan anak.

img_title Ikut Tren Global Pembatasan Medsos Anak? Hambat Hak Anak akan Informasi

Arif menekankan pentingnya kejelasan dasar pertimbangan sebelum kebijakan dijalankan. Ia mempertanyakan apakah pembatasan ini benar-benar lahir dari kajian dampak negatif media sosial atau sekadar merespons kondisi tertentu. “Kita perlu mengetahui latar belakang munculnya kebijakan tersebut, sehingga tidak hanya melihat pada hasil akhirnya,” ujarnya saat ditemui di kampus UMY, Selasa (31/3).

Menurutnya, penggunaan media sosial maupun gim daring pada anak sejatinya tidak bisa digeneralisasi. Meski pada usia di bawah 16 tahun emosi dan kemampuan mengambil keputusan belum sepenuhnya stabil, ada anak yang sudah mampu mengelola penggunaan gawai dengan baik. Karena itu, regulasi perlu disertai pendekatan yang lebih mendidik.

img_title Kasus Nadhif Basalamah Jadi Cermin Pentingnya Etika Digital

Pentingnya Pendampingan dan Edukasi

Arif menegaskan, pembatasan usia tidak dapat berdiri sendiri. Tanpa kegiatan pengganti yang positif, anak bisa merasa frustrasi. “Regulasi boleh saja diterapkan, tetapi yang lebih penting adalah pendampingan, edukasi, serta peran orang tua dan lingkungan,” jelasnya.

img_title Bentuk Jaringan Paralegal Desa untuk Dampingi Kasus Perempuan dan Anak di Jepara

Ia menambahkan, media sosial tidak selalu membawa dampak buruk. Dengan pendampingan yang tepat, platform digital justru bisa menjadi sarana membangun karakter positif. Orang tua, menurut Arif, memiliki peran ganda sebagai fasilitator sekaligus pengawas. “Orang tua dapat membuat aturan bersama anak, berkomunikasi secara terbuka, dan memberikan pengawasan tanpa harus seperti CCTV selama 24 jam,” tandasnya.

Psikolog UMY ini menekankan bahwa kebijakan pembatasan media sosial harus disusun melalui kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, psikolog, pendidik, keluarga, hingga perwakilan anak perlu dilibatkan agar kebijakan lebih realistis dan efektif. “Dengan melibatkan banyak perspektif, aturan tidak hanya berasal dari satu sudut pandang. Hal ini akan membuat kebijakan lebih mudah diterapkan dan mampu menjawab kebutuhan anak di era digital,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title