Tak Berkutik Rokok Tanpa Cukai Diberantas Dalam Razia di Jepara

Petugas Gabungan Saat Merazia Toko Penjual Rokok Ilegal
Sumber :
  • Vivajogja/Kominfo Jepara

VIVAJogja –‎JEPARA Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menggencarkan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

img_title Penggabungan DPUPR dan Disperkim Disahkan, DPRD Minta Efisiensi Tak Korbankan Pelayanan

Operasi tahap kedua tersebut dilaksanakan pada Rabu (13/5) dengan menyasar 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Jepara.

‎Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Polri, TNI, Diskominfo Jepara, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara.

img_title Gus Haiz Resmi Nahkodai PPP Jepara, Siap Perkuat Konsolidasi dan Layani Masyarakat

Untuk memaksimalkan pengawasan, tim gabungan dibagi menjadi tiga wilayah operasi, yakni utara, tengah, dan selatan.

‎Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan di berbagai toko serta tempat usaha yang diduga menjual rokok ilegal. Hasilnya, sebanyak 700 batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil diamankan dari sejumlah lokasi.

img_title Bupati Jepara Tinjau Situs Diduga Peninggalan Ratu Kalinyamat, Siap Dukung Cagar Budaya

‎Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

Beberapa di antaranya adalah tidak memiliki pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, atau memakai pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

‎Pelaksana pemeriksa dari Kantor Bea Cukai Kudus, Candra Dewo Pamungkas, mengatakan bahwa operasi tersebut tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak peredaran rokok ilegal.

‎“Operasi ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang dampak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ujarnya di sela kegiatan.

‎Petugas menjelaskan, rokok ilegal umumnya dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk resmi. Selain itu, produk tersebut sering kali tidak mencantumkan informasi produksi secara jelas dan tidak dilengkapi peringatan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Pemerintah Kabupaten Jepara pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli rokok serta segera melaporkan apabila menemukan produk yang diduga ilegal atau mencurigakan.

‎Seluruh barang bukti hasil operasi akan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. 

Pemkab Jepara menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus digencarkan sepanjang tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.