Kosmetik Berbahaya: Ancaman Rhodamin B dan Pentingnya Kesadaran Konsumen

Dosen Program Studi Farmasi UMY Dr apt RR. Sabtanti Harimurti
Sumber :
  • Dok UMY

BANTUL,  VIVA Jogja - Sepanjang tahun 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap fakta mencemaskan terkait peredaran kosmetik di Indonesia. Sebanyak 11 produk kosmetik ditemukan mengandung pewarna merah K10 atau Rhodamin B, zat sintetis yang sejatinya dilarang keras penggunaannya dalam produk kecantikan.

img_title Optimisme Kerja Menurun, Ketidakpastian Ekonomi Jadi Sorotan

Temuan ini tidak hanya mencakup krim wajah dan toner, tetapi juga cat kuku hingga sampo. Lebih jauh, sejumlah produk turut terdeteksi mengandung bahan berbahaya lain seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, serta cemaran 1,4-dioksan. Semua bahan tersebut memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia, terutama bila digunakan dalam jangka panjang.

Rhodamin B sendiri dikenal sebagai pewarna industri yang lazim dipakai untuk tekstil, cat, dan kertas. Warnanya yang cerah serta harganya yang murah membuat zat ini kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk produk kosmetik dekoratif seperti lipstik, perona pipi, dan eye shadow. Padahal, sifat karsinogenik Rhodamin B sudah terbukti dapat memicu pertumbuhan sel kanker. Selain itu, zat ini juga dapat menimbulkan iritasi kulit, ruam, rasa panas, hingga gatal, terutama bagi pemilik kulit sensitif. Bahaya yang lebih besar muncul ketika zat tersebut masuk ke dalam tubuh melalui kulit, mulut, atau saluran pernapasan, lalu terakumulasi karena tidak dapat dimetabolisme dengan baik.

img_title Kekeringan DIY Kian Parah, Perubahan Iklim Jadi Pemicu Krisis Air Bersih

Dosen Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr apt RR. Sabtanti Harimurti, menegaskan bahwa temuan BPOM ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat. Menurutnya, pengawasan berkala terhadap produk kosmetik harus terus dilakukan karena tidak semua produk yang beredar aman digunakan. BPOM sendiri melakukan pengawasan melalui pengambilan sampel di lapangan yang kemudian diuji di laboratorium. Dari proses inilah terungkap adanya kosmetik yang mengandung pewarna merah K10. “Masyarakat tidak boleh sembarangan memilih kosmetik. Rhodamin B jelas bukan untuk tubuh manusia, melainkan untuk industri. Penggunaannya dalam kosmetik sudah dilarang,” ujarnya.

Sabtanti menjelaskan bahwa organ hati menjadi bagian tubuh yang paling rentan terdampak akibat paparan Rhodamin B. Hati berfungsi sebagai pusat detoksifikasi berbagai zat yang masuk ke dalam tubuh. Ketika zat berbahaya seperti Rhodamin B tidak mampu diolah, risiko kerusakan organ meningkat. Dalam jangka panjang, sifat karsinogenik zat ini dapat memicu gangguan fungsi hati hingga kanker hati. Ia mencontohkan penggunaan lipstik yang mengandung Rhodamin B, di mana zat tersebut dapat ikut tertelan sedikit demi sedikit. Akumulasi zat berbahaya ini kemudian menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Dugaan Pelecehan di Lingkungan Kampus, UMY Tegaskan Komitmen Cegah dan Tangani