Transisi Penghapusan Guru Honorer 2027, Tantangan dan Harapan Pendidikan Nasional

Dosen PAI, FSIP UMY, Nurul Aisyah, M.Pd
Sumber :
  • Dok UMY

BANTUL, VIVA Jogja - Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 menjadi salah satu isu besar yang akan mewarnai dunia pendidikan Indonesia hingga 2027. Regulasi ini menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer dan menargetkan penghapusan penuh dalam kurun waktu dua tahun mendatang. Bagi sektor pendidikan, kebijakan tersebut dipandang sebagai pisau bermata dua: di satu sisi membuka peluang penataan tata kelola guru secara lebih sistematis, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya stabilitas proses belajar-mengajar jika transisi tidak dijalankan dengan matang.

img_title Esti Wijayati Dorong Aspirasi PTS Jadi Agenda Kebijakan Nasional

Dosen Magister Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nurul Aisyah, M.Pd., menilai kebijakan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Menurutnya, langkah penataan tenaga pendidik merupakan hal positif, asalkan pemerintah pusat dan daerah mampu menjamin proses transisi berjalan mulus. Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada keseriusan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga sekolah, dalam memastikan tidak ada guru honorer yang terabaikan.

Nurul mengingatkan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus sebanding dengan jumlah tenaga honorer yang dihapus. Jika tidak, maka akan muncul persoalan baru di lapangan berupa kekurangan tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa guru honorer selama ini menjadi penopang penting bagi banyak sekolah, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar. Loyalitas dan pengabdian mereka telah terbukti menjaga keberlangsungan pendidikan. Karena itu, langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah adalah mendata seluruh guru honorer secara menyeluruh dan memberikan kesempatan mereka masuk ke dalam skema PPPK.

img_title UMY Satukan PTS DIY, Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi

Pendataan menjadi aspek krusial dalam kebijakan ini. Nurul menyoroti masih adanya guru honorer yang belum tercatat secara optimal dalam sistem pendidikan. Padahal, data yang akurat akan menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan guru dan pelaksanaan rekrutmen di masa mendatang. Tanpa pendataan yang jelas, kebijakan penghapusan honorer berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan tenaga pendidik yang selama ini telah berkontribusi besar.

Halaman Selanjutnya
img_title