Etika dan Hukum Pers Jadi Kompas Wartawan di Tengah Ledakan Informasi Digital
- Viva Jogja
VIVA Jogja –Arus informasi yang bergerak semakin cepat di era digital menghadirkan tantangan baru bagi dunia jurnalistik.
Di tengah persaingan dengan media sosial dan kemudahan penyebaran informasi, wartawan dituntut tetap menjaga integritas melalui kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan hukum pers.
Pesan tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam pelatihan Journalism Fellowship on CSR (JFC) Batch 3 kolaborasi Tower Bersama Infrastruktur Grup (TBIG) dan Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) yang menghadirkan Ahli Pers Dewan Pers, Nurcholis MA Basyari.
Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa profesionalisme wartawan tidak hanya diukur dari kemampuan menghasilkan berita, tetapi juga dari komitmen menjaga akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab terhadap publik.
Nurcholis menjelaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi yang mewakili kepentingan masyarakat.
Karena itu, kemerdekaan pers harus dijaga sekaligus dijalankan sesuai koridor Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, tantangan jurnalistik saat ini semakin kompleks dengan hadirnya berbagai platform digital yang memungkinkan siapa pun memproduksi dan menyebarkan informasi.
Kondisi tersebut membuat masyarakat kerap kesulitan membedakan antara karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi dengan informasi yang beredar bebas di media sosial.
“Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi. Apalagi jika informasi tersebut berpotensi merugikan pihak lain, maka media wajib menerapkan prinsip akurasi dan keberimbangan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman wartawan terhadap hak jawab dan hak koreksi.
Kedua mekanisme tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus sarana menjaga kualitas pemberitaan.
Bahkan, media yang mengabaikan hak jawab dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Selain aspek etika, pelatihan turut menyoroti perlindungan terhadap anak dalam pemberitaan.
Wartawan diwajibkan merahasiakan identitas anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak korban dan saksi tindak pidana.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) juga menjadi bagian dari diskusi.
Nurcholis menjelaskan bahwa penggunaan AI dalam produksi karya jurnalistik diperbolehkan selama tetap berada di bawah pengawasan manusia dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik.