Mahasiswa UAD Dalami Hukum Pemilu Bersama Bawaslu Kota Yogyakarta
- Dok Bawaslu Kota Yogya
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menghadirkan Kuliah Pakar bertema hukum tata negara dengan menghadirkan dua narasumber dari Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa dan Siti Nurhayati, pada Sabtu, 13 Juni 2026 di Kampus 4 UAD. Kegiatan ini membuka ruang bagi mahasiswa untuk memahami praktik hukum pemilu dan penyelesaian sengketa kepemiluan secara langsung dari perspektif lembaga pengawas pemilu.
Dalam sesi pertama, Jantan Putra Bangsa yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, memaparkan berbagai aspek penyelesaian sengketa proses pemilu. Ia menjelaskan jenis-jenis sengketa, mekanisme penyelesaian, hingga kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa proses. “Sengketa pemilu bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya terdapat upaya menjaga keadilan, kepastian hukum, dan integritas penyelenggaraan pemilu,” tegasnya. Melalui contoh kasus nyata, mahasiswa diajak memahami bagaimana sengketa dapat muncul dalam setiap tahapan pemilu serta bagaimana mekanisme mediasi dan adjudikasi dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Sesi berikutnya menghadirkan Siti Nurhayati, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Yogyakarta. Ia menyampaikan materi bertajuk Hukum Pemilu sebagai Laboratorium Praktik Ilmu Hukum. Menurutnya, hukum pemilu adalah ruang pembelajaran yang mempertemukan berbagai cabang ilmu hukum dalam satu peristiwa kompleks. “Hukum pemilu tidak hanya dipahami sebagai kumpulan aturan, tetapi juga instrumen untuk menjaga keadilan, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak konstitusional warga negara dalam proses demokrasi,” ujarnya.
Diskusi berkembang lebih jauh ketika mahasiswa diajak menyoroti tantangan hukum pemilu di era digital. Isu-isu seperti penyebaran disinformasi, hoaks politik, kampanye di ruang digital, penggunaan kecerdasan buatan, hingga pembuktian elektronik dalam penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu menjadi bahan perdebatan menarik. Mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga diajak memahami realitas kontemporer yang memengaruhi jalannya demokrasi.
Selain materi akademik, Bawaslu Kota Yogyakarta memperkenalkan peluang kolaborasi dengan perguruan tinggi. Program magang, penelitian, kajian ilmiah, hingga pendidikan pengawasan partisipatif ditawarkan sebagai bentuk sinergi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat literasi demokrasi di kalangan mahasiswa sekaligus menumbuhkan kesadaran kritis terhadap pentingnya pengawasan pemilu.