Batas MBR Naik, Akademisi UMY Soroti Pentingnya Melihat Kesejahteraan Secara Menyeluruh
- Dok Humas UMY
BANTUL, VIVA Jogja - Penetapan batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) oleh pemerintah kembali menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai perdebatan mengenai ukuran kesejahteraan masyarakat Indonesia saat ini. Ketentuan yang menetapkan masyarakat dengan penghasilan hingga sekitar Rp8 juta per bulan masih dapat masuk dalam kategori MBR di sejumlah wilayah memunculkan beragam respons, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan rumah tangga yang terus bertambah.
Perbincangan mengenai kebijakan tersebut semakin ramai setelah beredar di media sosial dan memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah seseorang dengan pendapatan jutaan rupiah per bulan masih layak dikategorikan sebagai kelompok berpenghasilan rendah. Menanggapi hal tersebut, Dosen Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Khalifany Ash Shidiqi, mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami tujuan dari penetapan kategori tersebut secara lebih komprehensif.
Menurut Khalifany, batas penghasilan MBR yang ditetapkan pemerintah tidak dapat disamakan dengan indikator kemiskinan. Kategori tersebut disusun sebagai instrumen kebijakan yang digunakan pemerintah untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak memperoleh berbagai kemudahan dalam sektor perumahan, termasuk akses terhadap program pembangunan maupun kepemilikan rumah yang disubsidi atau mendapatkan dukungan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang masih keliru memahami istilah MBR. Tidak sedikit yang menganggap bahwa setiap individu yang masuk kategori tersebut otomatis berada dalam kondisi miskin. Padahal, dalam praktiknya, kategori MBR memiliki fungsi administratif yang berbeda dengan ukuran kemiskinan yang selama ini digunakan dalam berbagai program perlindungan sosial.
Khalifany menuturkan bahwa dasar hukum penetapan kategori tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan batas penghasilan yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Untuk kawasan Jawa di luar wilayah Jabodetabek, serta beberapa wilayah lain seperti Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan MBR ditetapkan sebesar Rp8,5 juta per bulan bagi individu yang belum menikah dan Rp10 juta per bulan bagi mereka yang telah berkeluarga. Sementara itu, untuk kawasan Jabodetabek yang memiliki biaya hidup lebih tinggi, batas penghasilan yang ditetapkan mencapai Rp12 juta hingga Rp14 juta per bulan.