Pelaku Curanmor Suradadi Dibekuk, Polisi Sita Scoopy Curian dan Kunci Letter T

Polres Tegal kembalikan motor yang dicuri
Sumber :
  • Viva Jogja

TEGAL, VIVA Jogja – Kasus curanmor Suradadi akhirnya berhasil diungkap Polres Tegal. Seorang pria berinisial EU, 43 tahun, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga.

img_title Alfamart Sahabat Posyandu Hadir di Tegal, Ribuan Ibu dan Balita Dapat Layanan Gratis

Pengungkapan kasus curanmor Suradadi itu menjadi hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tegal. Pelaku merupakan warga Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

Kasatreskrim Polres Tegal menjelaskan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. 

img_title Dari Tegal untuk Jawa Tengah, Alumni UNJ Siap Kolaborasi Bangun Pendidikan

"Kami mengamankan tersangka berikut sepeda motor hasil curian dan kunci letter T," ujarnya.

Peristiwa pencurian terjadi di area persawahan Desa Gembongdadi, Kecamatan Suradadi. Kejadian berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

img_title Gunungan Ludes Diperebutkan, Ruwat Bumi Guci Satukan Dua Wilayah Bersejarah

Korban berinisial D datang ke sawah menggunakan Honda Scoopy hitam putih. Motor keluaran 2016 itu diparkir di tepi jalan sebelum korban bekerja.

Sekitar satu jam kemudian korban hendak pulang dari sawah. Namun sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir semula.

Korban kemudian mencari kendaraannya bersama sejumlah saksi di sekitar persawahan. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga korban melapor ke Polsek Suradadi.

Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

Tim Satreskrim Polres Tegal kemudian melakukan penyelidikan intensif. Petugas mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap modus yang digunakan tersangka. Pelaku berburu kendaraan pada siang hari dengan berkeliling menggunakan sepeda motor.

Setelah menemukan sasaran, pelaku menghentikan kendaraannya di sekitar lokasi. Ia kemudian mendekati motor korban tanpa menimbulkan kecurigaan.

Rumah kunci kendaraan dirusak menggunakan kunci letter T. Setelah mesin menyala, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Modus seperti ini masih sering digunakan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Sasaran umumnya kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan pemilik.

Berbekal sejumlah petunjuk, polisi akhirnya melacak keberadaan tersangka. Operasi penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Warureja.

Tim Opsnal Satreskrim bekerja bersama Unit Reskrim Polsek Pangkah. Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah pasar malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan berarti. Polisi kemudian membawa tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit Honda Scoopy. Kendaraan tersebut diduga merupakan hasil pencurian milik korban.

Halaman Selanjutnya
img_title