PKPA Peradi -UIN Gus Dur Pekalongan Dimulai, Calon Advokat Dibekali Hal Ini

PKPA Uin Gusdur - Peradi Pekalongan resmi dimulai
Sumber :
  • ist

PEKALONGAN, VIVA Jogja – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Batch II Tahun 2026 resmi dimulai di Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Sabtu (11/7/2026). Program hasil kolaborasi dengan DPC PERADI Pekalongan itu menjadi jembatan bagi sarjana hukum menuju profesi advokat.

img_title PERADI Pekalongan Cetak Rekor, PKPA dan UPA Angkatan Pertama Lulus 99 Persen

Sebanyak 19 peserta mengikuti pendidikan yang berlangsung hingga 2 Agustus 2026. Mereka berasal dari berbagai latar belakang sarjana hukum dan akan mendapatkan pembelajaran dari akademisi maupun praktisi hukum.

Ketua DPC PERADI Pekalongan, Damirin, SH, menegaskan PKPA bukan sekadar memenuhi syarat administratif menjadi advokat. "Saya berharap seluruh peserta mengikuti PKPA ini dengan penuh disiplin dan kesungguhan. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperkaya pengetahuan dan pengalaman sebagai bekal menjalankan profesi advokat," ujarnya.

img_title Kepala SPPG Jati Muntah Usai Cicipi Ayam, MBG 94 Siswa SDN 2 Jati Batal Dibagikan

Pada sesi pertama, Damirin bersama Sekretaris DPC PERADI Pekalongan mengawali materi dengan mengulas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi fondasi utama sebelum seseorang menjalankan profesi sebagai advokat.

Damirin menjelaskan, undang-undang memberikan jaminan kebebasan bagi advokat dalam membela kepentingan klien. Namun, kebebasan itu harus selalu dijalankan dengan berpedoman pada kode etik profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

img_title Posisi Duduk Gibran di Rapat Kabinet Jadi Sorotan, Jokowi: Coba Dibaca Aturannya

Ia mengutip Pasal 14 dan Pasal 15 yang memberikan kebebasan kepada advokat menyampaikan pendapat, pernyataan, serta menjalankan tugas pembelaan terhadap perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Kebebasan tersebut tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab moral dan etika profesi.

Selain itu, Pasal 16 memberikan perlindungan hukum kepada advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di persidangan, advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Damirin juga menjelaskan hak advokat memperoleh informasi, data, dan dokumen yang diperlukan dalam pembelaan klien sebagaimana diatur Pasal 17. Hak tersebut berlaku sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, profesi advokat juga memiliki kewajiban menjaga prinsip kesetaraan. Pasal 18 melarang advokat membedakan pelayanan kepada klien berdasarkan jenis kelamin, agama, pilihan politik, ras, keturunan, maupun latar belakang sosial dan budaya.

Menurut Damirin, masyarakat juga tidak boleh menyamakan advokat dengan klien yang dibelanya. Advokat menjalankan profesinya sebagai penegak hukum yang memberikan pembelaan berdasarkan hukum dan kode etik.

Halaman Selanjutnya
img_title