Pakai Kunci T Motor di Teras Rumah Raib dalam Hitungan Menit, Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Batang
- Viva Jogja
BATANG, VIVA Jogja –Bermodal kunci T, dua pelaku pencurian sepeda motor hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk membawa kabur sebuah Honda Vario yang terparkir di teras rumah warga di Perumahan Baitul Ikhsan Permai, Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Namun pelarian mereka tak berlangsung lama.
Unit Reskrim Polsek Gringsing berhasil meringkus satu pelaku, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku yang ditangkap berinisial AA alias Angsa (33).
Ia diduga beraksi bersama rekannya berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Batang AKBP Veronica mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu kedua pelaku berkeliling mencari sasaran di lokasi yang sepi sebelum menemukan sepeda motor Honda Vario 125 milik Tri Susilawati terparkir di teras rumah.
“Pelaku terlebih dahulu mencari sasaran di kawasan perumahan. Setelah melihat sepeda motor korban berada di teras rumah, mereka langsung menjalankan aksinya,” kata AKBP Veronica saat pers rilis, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.
AA bertugas menuntun sepeda motor keluar dari teras rumah menuju lokasi yang lebih aman, sedangkan rekannya membobol lubang kunci menggunakan kunci T hingga mesin berhasil dihidupkan.
Saat korban mengetahui kejadian sekitar pukul 06.30 WIB, sepeda motor miliknya telah hilang.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Gringsing hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap AA.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna hitam tahun 2012 bernomor polisi G-5670-JL, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, serta satu buah kunci kontak.
Kapolres menegaskan penyidik masih memburu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengandalkan kunci bawaan kendaraan.
Gunakan kunci pengaman tambahan dan parkirkan kendaraan di tempat yang lebih aman untuk meminimalkan risiko pencurian,” ujar AKBP Veronica
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.