Motor Teman Kerja Dijual demi Beli HP Baru, Buruh Banjarnegara Diciduk Polres Batang
- Viva Jogja
BATANG, VIVA Jogja –Modus meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengembalikan speaker berujung pidana.
Seorang buruh asal Kabupaten Banjarnegara berinisial S (34) alias Sudirin ditangkap jajaran Polsek Gringsing, Polres Batang setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik teman kerjanya sendiri.
Kapolres Batang AKBP Veronica mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk penggelapan yang dilakukan dengan memanfaatkan hubungan pertemanan.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam sepeda motor untuk alasan mengembalikan speaker dan membeli rokok.
Namun setelah kendaraan dikuasai, pelaku justru membawa kabur dan menjualnya.
Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal,” ujar AKBP Veronica saat Pers Rilis, Senin (13/7/2026).
Kasus itu bermula pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di mess pekerja Dukuh Plabuan, Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Saat itu, korban Ahmad Zainul Musthofa meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam perak tahun 2008 bernomor polisi R-3347-ZC kepada tersangka.
Pelaku berdalih hendak mengembalikan speaker music box sekaligus membeli rokok di sekitar Stasiun Plabuan.
Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, tersangka justru mengarah ke wilayah Patebon, Kabupaten Kendal, dengan tujuan menjual sepeda motor itu.
Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk membeli telepon genggam baru.
Kecurigaan korban muncul setelah pelaku tak kunjung kembali.
Sehari kemudian, korban menemukan sepeda motor miliknya dipasarkan melalui akun Facebook yang diduga milik tersangka di grup “KREDIT MOTOR BEKAS/SECOND JUAL BELI KENDAL, BATANG, SEMARANG, JATENG” dengan status harga masih bisa dinegosiasikan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gringsing.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus serta mengamankan tersangka.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter hitam perak, satu unit telepon genggam Realme C11 milik tersangka, satu lembar STNK, serta fotokopi BPKB kendaraan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.