Rizal Bawazier Desak Kementerian Koperasi Tuntaskan Kasus Tiga BMT Bermasalah di Pekalongan

Anggota Komisi VI DPR-RI saat Raker dengan Menteri Koperasi yang digelar di ruang sidang Komisi VI DPR-RI
Sumber :
  • Viva Jogja

VIVA Jogja –Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, kembali menyoroti penyelesaian kasus sejumlah koperasi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang hingga kini masih menyisakan persoalan dengan nasabah di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.

img_title Rizal Bawazier: Penyelesaian Bertahap, BMT Mitra Umat Pekalongan Sudah Kembalikan Rp 27,5 Miliar

Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi yang digelar pada 15 Juli 2026, Rizal secara terbuka meminta Kementerian Koperasi mempercepat langkah penyelesaian terhadap BMT yang mengalami masalah pembayaran kepada nasabah.

Politisi yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah X meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang itu menilai upaya penyelesaian yang selama ini dilakukan belum memberikan hasil maksimal bagi para nasabah yang terdampak.

img_title Kolaborasi Nasional Koperasi-Pariwisata dimulai dari Widosari

“Saya meminta kepada Menteri Koperasi beserta jajarannya untuk segera menyelesaikan permasalahan BMT yang ada di dapil saya agar persoalan dengan nasabah bisa dituntaskan.

Memang sudah ada upaya penyelesaian, tetapi belum seratus persen,” kata Rizal dalam rapat yang disiarkan melalui kanal TV Parlemen.

img_title Dikunjungi Menteri Koperasi, Koperasi di Bantul Kibarkan Dukungan Program MBG

Menurutnya, terdapat tiga koperasi BMT di wilayah Pekalongan yang hingga kini masih menghadapi persoalan dengan para nasabah, yakni BMT Mitra Umat, BMT Mandiri Umat, dan BMT Maju Sejahtera (Matra).

Rizal menjelaskan, ketiga koperasi tersebut sebenarnya masih memiliki aset berupa tanah.

Namun, aset tersebut belum mampu menjadi solusi cepat bagi nasabah yang menunggu pengembalian dana.

Ia mengungkapkan, saat koperasi mengalami kesulitan likuiditas dan gagal memenuhi kewajiban kepada nasabah, sebagian aset tanah ditawarkan sebagai bentuk penyelesaian.

Namun, lokasi aset yang tersebar dan berada di sejumlah wilayah membuat proses pencairan nilainya tidak mudah.

“Masalahnya, aset berupa tanah itu lokasinya berjauhan dan belum tentu cepat terjual.

Akibatnya, nasabah tetap harus menunggu karena belum memperoleh pengembalian dana secara langsung,” ujarnya.

Rizal menegaskan persoalan utama yang dihadapi ketiga BMT tersebut bukan ketiadaan aset, melainkan keterbatasan dana tunai untuk memenuhi kewajiban kepada para nasabah.

Karena itu, ia meminta Kementerian Koperasi tidak hanya melakukan pendampingan, tetapi juga memastikan proses penyelesaian berjalan hingga tuntas.

“BMT-BMT ini sebenarnya memiliki aset, tetapi tidak memiliki cash yang cukup. Saya berharap Kementerian Koperasi bersama seluruh jajarannya dapat mengawal penyelesaian masalah ini sampai benar-benar selesai.

Halaman Selanjutnya
img_title