Pemerintah Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Terima PKH Selama Penuhi Syarat

Pemerintah menegaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis kehilangan bansos, selama memenuhi kriteria DTSEN
Sumber :
  • Viva Jogja

PEKALONGAN,VIVAJogja –Pemerintah memastikan kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis menghapus hak masyarakat untuk menerima bantuan sosial.

img_title Mahasiswa UIN Gus Dur Dorong Eco-Masjid, Marbot Terlindungi BPJS Lewat Bank Sampah

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran di tengah masyarakat terkait proses sinkronisasi data perlindungan sosial yang tengah dilakukan pemerintah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi pekerja, termasuk pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan penghasilan.

img_title BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Hijaukan Pesisir Degayu dengan 1.000 Mangrove

Menurutnya, kepesertaan dalam program tersebut tidak dirancang untuk menggantikan ataupun menghilangkan bantuan sosial yang selama ini diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan.

“Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, bukan untuk menghilangkan bantuan sosial,” tegas Indah.

img_title Wali Kota Pekalongan Targetkan Seluruh Takmir dan Marbot Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Isu mengenai pencabutan bantuan sosial bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencuat seiring langkah pemerintah melakukan pemadanan data antara kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan data perlindungan sosial nasional.

Sinkronisasi tersebut bertujuan memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, Joko Widiarto, menjelaskan proses pemadanan data dilakukan berdasarkan kerja sama antara Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku pada periode 2023-2026.

Ia mengatakan, penyaluran bantuan sosial kini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Basis data tersebut mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dipadankan dengan data kependudukan nasional.

Melalui DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil kesejahteraan. Adapun penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4.

Joko menegaskan bahwa status sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan merupakan indikator yang membuat seseorang otomatis dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.

“Selama masih berada pada kategori kesejahteraan yang sesuai, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi alasan seseorang kehilangan bantuan sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebut peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti kehilangan bantuan sosial.

Halaman Selanjutnya
img_title