Bupati Demak Lantik Kades PAW Desa Trengguli dan Desa Ngaluran

Bupati Demak lantik dua Kepala Desa (Kades) Antar Waktu (PAW)
Sumber :
  • Viva Jogja

DEMAK, VIVA Jogja– Sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat, Kepala Desa memiliki posisi yang sangat strategis, sehingga harus melakukan pelayanan yang prima bagi masyarakat.

img_title Bulan Dana PMI, Bupati Demak Ajak Masyarakat Sisihkan Harta Bantu Sesama

Hal tersebut disampaikan Bupati Demak Eisti'anah saat melantik dua Kepala Desa (Kades) Antar Waktu (PAW) untuk Kepala Desa, yakni Rumawi sebagai Kades Trengguli, Kecamatan Ngaluran dan Khaerul Umam sebagsi Kades Trengguli, Kecamatan Wonosalam.

Pengambilam sumpah sebagai Kades oleh Bupati, untuk masa jabatan 2022 hingga 2030 tersebut dilakukan di Ruang Gradhika Bina Praja, Kamis (13/8/26).

img_title Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Grobogan Perkuat Sinergi dengan Pemkab Demak

Bupati berpesan agar acara tersebut dijadikan momentum untuk  menjadi bagian dari upaya memastikan roda pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa tetap berjalan dengan baik.

“Kepala desa memiliki posisi yang sangat strategis. Desa merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat," ucapnta.

img_title 6 Tahun Hubungan Gelap di Demak, Selingkuhan Dibunuh dan Dibakar Karena Sakit Hati

"Karena itu, kualitas kepemimpinan kepala desa tentunya sangat menentukan kualitas pelayanan dan kemajuan masyarakat di desa,” kata Eisti.

Sumpah dan janji yang telah diucapkan, lanjutnya, hendaknya menjadi momentum moral dalam menjalankan tugas dengan berpegang teguh pada integritas, kejujuran, kedisiplinan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Saya berharap kepala desa segera menyesuaikan diri dengan tugas di wilayah masing-masing, menaati dan menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta membangun sinergi dan komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat,”ujarnya.

Sementara, Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak Herminingsih menjelaskan, pengisian Kepala Desa Antar Waktu dilakukan untuk menggantikan kepala desa sebelumnya yang meninggal dunia.

"Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dilakukan melalui Musyawarah Desa yang melibatkan perwakilan lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat. Untuk masa jabatan Kepala Desa Antar Waktu dimulai pada 13 Agustus 2026 hingga 2 November 2030," pungkasnya.