Keadilan Restoratif di Kabupaten Tegal Tak Berhenti di Penghentian Perkara, Edi Dapat Booth Usaha
- Viva Jogja
TEGAL, VIVA Jogja – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menyerahkan bantuan Booth Teh Tarik Merdoe kepada Edi Suhadi bin Jarwo, penerima manfaat mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Bantuan tersebut diberikan setelah perkara dugaan pencurian yang menjerat Edi Suhadi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Penyerahan berlangsung di Kejari Kabupaten Tegal dan dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Tegal Yuriswandi bersama jajaran.
Edi Suhadi sebelumnya menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara itu kemudian diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah memenuhi persyaratan penghentian penuntutan.
“Keadilan restoratif tidak semata-mata dimaknai sebagai penghentian proses hukum. Lebih dari itu, ini merupakan upaya mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, perdamaian, pembinaan, dan reintegrasi sosial,” kata Yuriswandi.
Dalam proses tersebut, Edi Suhadi dan korban bernama Palakhi telah mencapai kesepakatan perdamaian. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X yang sebelumnya diambil secara melawan hukum juga telah dikembalikan kepada korban dalam kondisi utuh.
Mekanisme keadilan restoratif pada tahap penuntutan dilaksanakan pada 23 Juli 2026. Penghentian penuntutan kemudian ditetapkan melalui Surat Ketetapan Kepala Kejari Kabupaten Tegal Nomor B-1463/M.3.43/Eoh.2/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Penghentian penuntutan tersebut juga mendapat penguatan melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Slawi Nomor 10/Pen.RJ/2026/PN Slw tertanggal 10 Agustus 2026.
Setelah proses hukum dihentikan, Kejari Kabupaten Tegal memberikan bantuan Booth Teh Tarik Merdoe kepada Edi Suhadi. Bantuan tersebut berasal dari Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk pembinaan dan pemberdayaan penerima manfaat keadilan restoratif.
Yuriswandi mengatakan bantuan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai bentuk bantuan semata. Booth itu diharapkan menjadi sarana bagi Edi Suhadi untuk membangun usaha dan memperoleh penghasilan secara mandiri.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kemandirian ekonomi, memperoleh penghasilan yang halal, serta membangun kehidupan yang lebih baik dan produktif,” ujarnya.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Yuriswandi kepada Edi Suhadi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pesan dan arahan dari Kepala Kejari Kabupaten Tegal serta kesan dan pesan penerima bantuan.