Oknum Polwan Polres Brebes Jalani Sidang Etik

ilustrasi perselingkuhan oknum polwan
Sumber :
  • VIVA Jogja/istimewa

Sidang KEPP berlangsung tertutup, hanya dihadiri hakim, penuntut, pelapor, terlapor dan kuasa hukum.

Seleksi POPDA 2024, Puluhan Pelajar Ikuti Seleksi Cabor Panjat Tebing

Para saksi juga menyatakan bahwa kejadian penggerebekan sudah beberapa kali dilakukan, bahkan berujung ke meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal bahkan menjatuhkan vonis 2 bulan penjara kepada terlapor.

Atas kasus itu, terlapor Briptu UF bahkan telah dimutasi dari Polres Tegal ke Polres Brebes, serta sanksi tambahan berupa penundaan kenaikan pangkat.

Wakapolres Karanganyar Pimpin Cek Senjata Api Anggota, Ini Hasilnya

“Namun, meski dalam pengawasan, terlapor masih melakukan perselingkuhan. Saat digrebeg justru terlapor melakukan kekerasan,” ujar Suskoco.

Dia juga menyatakan bahwa di persidangan, saksi-saksinya banyak mendapatkan intervensi dan tekanan dengan pertanyaan-pertanyaan yang di luar konteks perkara.

Resto Perdjamoean sajikan Akulturasi Kuliner Jawa dan Eropa

“Saat selesai sidang pun, saksi-saksi kami masih digeledah tas dan ponsel mereka,” ujarnya lagi.

Suskoco berharap, sidang KEPP dapat memberi sanksi berat kepada terlapor Briptu UF, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), seperti kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota Polri di Pati dan Purworejo, dimana para pelakunya dikenai sanksi PTDH.

Halaman Selanjutnya
img_title