Oknum Polwan Polres Brebes Jalani Sidang Etik

ilustrasi perselingkuhan oknum polwan
Sumber :
  • VIVA Jogja/istimewa

Sidang KEPP berlangsung tertutup, hanya dihadiri hakim, penuntut, pelapor, terlapor dan kuasa hukum.

Laka Karambol Depan Pabrik Manunggal, Jalur Solo-Sragen Sempat Tersendat

Para saksi juga menyatakan bahwa kejadian penggerebekan sudah beberapa kali dilakukan, bahkan berujung ke meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal bahkan menjatuhkan vonis 2 bulan penjara kepada terlapor.

Atas kasus itu, terlapor Briptu UF bahkan telah dimutasi dari Polres Tegal ke Polres Brebes, serta sanksi tambahan berupa penundaan kenaikan pangkat.

Kecelakaan Tunggal Minibus Elf di Karanganyar, Belasan Penumpang Luka-luka

“Namun, meski dalam pengawasan, terlapor masih melakukan perselingkuhan. Saat digrebeg justru terlapor melakukan kekerasan,” ujar Suskoco.

Dia juga menyatakan bahwa di persidangan, saksi-saksinya banyak mendapatkan intervensi dan tekanan dengan pertanyaan-pertanyaan yang di luar konteks perkara.

30 Tahun Berlalu, Nostalgia SMA Negeri 3 Slawi Angkatan 95 Lewat Hidangan Khas Tegal

“Saat selesai sidang pun, saksi-saksi kami masih digeledah tas dan ponsel mereka,” ujarnya lagi.

Suskoco berharap, sidang KEPP dapat memberi sanksi berat kepada terlapor Briptu UF, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), seperti kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota Polri di Pati dan Purworejo, dimana para pelakunya dikenai sanksi PTDH.

Halaman Selanjutnya
img_title