Awal 2025, Polres Pemalang Ungkap 3 Kasus Curanmor dengan 5 Tersangka Termasuk Residivis
- Polres Pemalang for Viva Jogja
PEMALANG, Viva Jogja - Polres Pemalang berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan lima tersangka yang beraksi di sejumlah wilayah hukum Polres Pemalang sejak awal tahun 2025.
Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Rabu 29 Januari 2025.
Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo Apriyanto, mewakili Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan tersangka berinisial SB (45), seorang residivis asal Kabupaten Batang yang beraksi di Kecamatan Comal.
Kasus kedua melibatkan tiga tersangka yang beraksi di Desa Kuta, Kecamatan Belik.
"Tersangka ES (32) dari Belik, serta M (41) dan W (42) dari Kabupaten Indramayu melakukan aksinya di Desa Kuta Kecamatan Belik," jelas Ipda Widodo.
Sementara itu, kasus ketiga yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap dengan penangkapan tersangka IM (32), warga Desa Mejagong, Randudongkal.
"Ketika mengamankan tersangka, kami juga menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang disimpan oleh tersangka di kamar rumahnya," ungkap Ipda Widodo.
Dari pengungkapan ketiga kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat barang bukti.
"Kami berhasil menyita 3 barang bukti hasil kejahatan kendaraan bermotor roda dua, serta 1 barang bukti kendaraan bermotor roda empat yang menjadi sarana pelaku melakukan aksi kejahatan," tambahnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini menunjukkan keseriusan Polres Pemalang dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Para tersangka kini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.