Nekat Beroperasi di Jalan Raya, Polisi Tilang Odong-Odong di Jepara

Satlantas Polres Jepara menertibkan kereta kelinci
Sumber :
  • arif

Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, kata Riyanto, keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.

Aipda Solkhan, Polisi Da’i Mewujudkan Kamtibmas dengan Pendekatan Religi

Riyanto menegaskan bahwa kereta kelinci jauh dari kata aman. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya.

“Dilihat dari aspek keamanan dan kenyamanan kendaraan tersebut sangat tidak layak, tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan materi seadanya,” ucap Ipda Ahmad Riyanto.

Merawat Filter Air Waterpro untuk Performa Maksimal

Hingga saat ini, Satlantas Polres Jepara telah menindak tegas sebanyak 2 unit kereta kelinci. Selain dikenai tilang, kereta juga terpaksa dikandangkan di Mapolres Jepara.  Hal itu untuk memberi efek jera terhadap pemilik kereta kelinci.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menambahkan, penindakan kereta kelinci dilakukan karena mobil angkutan tersebut melanggar peraturan yang berlaku dan bisa membahayakan keselamatan penumpang.

Rekatkan Kemitraan Jurnalis, Pura Group Gelar Kompetisi Menembak IJTI Muria Raya dan PWI Kudus

“Kereta kelinci itu sangat tidak layak jalan. Dari segi keselamatan juga tidak memenuhi syarat, Tidak ada uji kelayakan dari Dinas Perhubungan,” katanya.

Dari keseluruhan pengemudi kereta kelinci yang ditilang polisi,  ternyata tidak bisa menunjukkan surat-surat yang jelas. Meski pengemudi mampu menunjukkan surat kendaraannya, namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan model kendaraan yang digunakan.