Nekat Beroperasi di Jalan Raya, Polisi Tilang Odong-Odong di Jepara
- arif
Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, kata Riyanto, keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.
Riyanto menegaskan bahwa kereta kelinci jauh dari kata aman. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya.
“Dilihat dari aspek keamanan dan kenyamanan kendaraan tersebut sangat tidak layak, tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan materi seadanya,” ucap Ipda Ahmad Riyanto.
Hingga saat ini, Satlantas Polres Jepara telah menindak tegas sebanyak 2 unit kereta kelinci. Selain dikenai tilang, kereta juga terpaksa dikandangkan di Mapolres Jepara. Hal itu untuk memberi efek jera terhadap pemilik kereta kelinci.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menambahkan, penindakan kereta kelinci dilakukan karena mobil angkutan tersebut melanggar peraturan yang berlaku dan bisa membahayakan keselamatan penumpang.
“Kereta kelinci itu sangat tidak layak jalan. Dari segi keselamatan juga tidak memenuhi syarat, Tidak ada uji kelayakan dari Dinas Perhubungan,” katanya.
Dari keseluruhan pengemudi kereta kelinci yang ditilang polisi, ternyata tidak bisa menunjukkan surat-surat yang jelas. Meski pengemudi mampu menunjukkan surat kendaraannya, namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan model kendaraan yang digunakan.