Larang Odong-odong, Satlantas Demak juga Terapkan E-TLE dan Sosialisasi Larangan Parkir Sembarangan
- IST
DEMAK, VIVA Jogja - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak mengimbau alat transportasi odong-odong atau kereta kelinci yang kerap digunakan untuk kegiatan mobilisasi massa dilarang beroperasi di Jalan Raya.
KBO Satlantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno menilai, bahwa transportasi tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan, sehingga hal itu sangat beresiko bagi penumpang.
Dia menjelaskan, bahwa hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan Jalan, Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 (2), Pasal 208, Pasal 288 (1) dan Pasal 308 tentang standar fisik administrasi kendaraan dan ijin trayek.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 24 juta,” katanya, Rabu 26 Februari 2025.
Satlantas Polres Demak juga terus berupaya memberikan sosilaisasi kepada masyarakat, terutama ke pedesaan, bahkan ke seluruh sekolah-sekolah.
“Ini sebagai upaya pendekatan kita kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada mereka agar tetap mematuhi aturan sebagai mana yang telah dituangkan didalam undang-undang,” ujarnya.
Dia juga menuturkan, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadi kecelakaan tidak mendapat jaminan kecelakaan.