Larang Odong-odong, Satlantas Demak juga Terapkan E-TLE dan Sosialisasi Larangan Parkir Sembarangan

Ilustrasi Odong-odong
Sumber :
  • IST

DEMAK, VIVA Jogja  - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak mengimbau alat transportasi odong-odong atau kereta kelinci yang kerap digunakan untuk kegiatan mobilisasi massa dilarang beroperasi di Jalan Raya. 

Parah! Jalan Berlubang di Pantura Batang, Warga Pasang Penanda Darurat, Kakorlantas Sampai Angkat Bicara

KBO Satlantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno menilai, bahwa transportasi tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan, sehingga hal itu sangat beresiko bagi penumpang. 

Dia menjelaskan, bahwa hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan Jalan, Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 (2), Pasal 208, Pasal 288 (1) dan Pasal 308 tentang standar fisik administrasi kendaraan dan ijin trayek. 

Jurus Sakti Kapolres Kudus Selamatkan Polisi dan Bhayangkari dari Ancaman Stres

“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 24 juta,” katanya, Rabu 26 Februari 2025. 

Satlantas Polres Demak juga terus berupaya memberikan sosilaisasi kepada masyarakat, terutama ke pedesaan, bahkan ke seluruh sekolah-sekolah. 

Karanganyar Kembali Gelar Siksorogo Twin Ultra Project 2025, Catat Tanggalnya

“Ini sebagai upaya pendekatan kita kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada mereka agar tetap mematuhi aturan sebagai mana yang telah dituangkan didalam undang-undang,” ujarnya. 

Dia juga menuturkan, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadi kecelakaan tidak mendapat jaminan kecelakaan. 

Halaman Selanjutnya
img_title