Nasib Proyek SIHT Terkatung-katung, Bupati Kudus Tunggu Arahan Kejari
KUDUS, VIVAJogja - Pemkab Kudus kini masih menunggu pandangan hukum (Legal Opinion/LO) dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, sebelum meneruskan kembali pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Proyek SIHT yang berada di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo ini sempat dihentikan pihak Kejari Kudus, karena ditemukan dugaan korupsi yang telah menyeret sejumlah tersangka.
Salah satu diantaranya Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), yang juga mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkopukm) Kudus. Dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp5,29 miliar.
“Kami akan meminta arahan dari Kejari Kudus sebelum melanjutkan pembangunan SIHT, mengingat permasalahan hukum yang menyertainya,” ujar Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat mendampingi kunjungan kerja Komisi XI DPR RI di kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Megawon, Selasa (15/4/2025) lalu.
Sam’ani mengakui, proyek SIHT menghadapi sejumlah kendala serius. Dalam tahap pertama, pembangunan terjerat kasus dugaan korupsi. Selanjutnya pada tahap kedua, kontrak proyek terpaksa diputus.
Bupati Samani tunggu arahan Kejari Kudus keberlanjutan proyek SIHT.
- -
“Dengan kondisi seperti ini, kami (Pemkab Kudus) harus bertindak dengan sangat hati-hati,” tegasnya.