Proyek RS Muhammadiyah Blora Makan Tumbal 5 Nyawa, Ketua Panpel Dijadikan Tersangka

Proyek pembangunan RS Muhammadiyah Blora tewaskan 5 orang
Sumber :
  • Firmansyah

BLORA, VIVAJogja- Pasca tragedi jatuhnya lift crane yang menewaskan 5 orang dan 8 korban luka berat, Polres Blora akhirnya menetapkan satu orang tersangka terkait pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora, Jawa Tengah. 

img_title 10 Kursi Kepala Desa di Blora Kosong, Pemicunya Karena Dipecat, Korupsi dan Nyaleg

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, dalam konferensi pers pada Kamis (17/04/2025) mengungkapkan, bahwa tersangka berinisial SG,  merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora

Penetapan ini merupakan hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi, dan penyitaan barang bukti. 

img_title Rumah Mbah Sulastri Terbakar atau Dibakar? Damkar Satpol PP Blora Akhirnya Buka Suara

“Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti, yang kemudian dilanjutkan gelar perkara, kami menetapkan Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora berinisial SG sebagai tersangka,” jelasnya. 

Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto saat konferensi pers

Photo :
  • Firmansyah

img_title Dindagkop Blora : Jangan Khawatir Beli BBM di 20 SPBU Blora Pas Takarannya.

Menurut Kompol Slamet, SG memiliki peran sentral dalam proyek pembangunan ini. 

"Setiap kegiatan dan pengambilan keputusan selalu diketahui olehnya. Oleh karena itu, dia kami anggap paling bertanggung jawab atas kejadian ini,” bebernya.

Wakapolres tersebut mengungkapkan bahwa proyek pembangunan rumah sakit ini dilaksanakan secara swakelola oleh pihak rumah sakit, tanpa melibatkan kontraktor eksternal.

“Pelaksanaan proyek ini dilakukan oleh pihak rumah sakit sendiri. Pengawas proyek berasal dari internal mereka, bukan pihak ketiga,” ungkapnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam tragedi pada 8 Februari 2025 yang mengakibatkan tewasnya 5 pekerja dan 8 luka berat. Kini pelaku sudah ditahan. 

"Tersangka SG kini dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia," pungkasnya.