10 Kursi Kepala Desa di Blora Kosong, Pemicunya Karena Dipecat, Korupsi dan Nyaleg

Kekosongan 10 jabatan kepala desa di Blora digantikan penjabat
Sumber :

BLORA, VIVAJogja- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades)  Kabupaten Blora menyebut ada 10 kursi kepala desa (kades) yang kosong per April 2025. Untuk memperlancar roda pemerintahan, maka kekosongan jabatan kades diisi oleh penjabat kades. 

img_title Rumah Mbah Sulastri Terbakar atau Dibakar? Damkar Satpol PP Blora Akhirnya Buka Suara

Sepuluh desa yang tidak memiliki kades dan dijabat oleh penjabat (Pj) kades, diakibatkan sejumlah faktor. Diantaranya karena kades yang lama mundur untuk mendaftar sebagai calon legislative (caleg), meninggal dunia, pemberhentian dan terjerat kasus korupsi.

“Kekosongan kades itu, ada yang mengundurkan diri karena nyaleg. Ada juga yang meninggal dunia, pemberhentian dan terjerat kasus korupsi," ujar Wahyu Triatmoko selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinpermades Blora.

img_title Proyek RS Muhammadiyah Blora Makan Tumbal 5 Nyawa, Ketua Panpel Dijadikan Tersangka

Sebanyak 10 desa tersebut, kataWahyu, yakni Desa Ngapus, Kalinanas, dan Desa Ngiyono (Kecamatan Japah), Desa Berbak Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu Kecamatan Banjarejo dan Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan.

Kekosongan jabatan kades juga terjadi di Desa Gombang Kecamatan Bogorejo, Desa Nglebur Kecamatan Jiken, Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban, dan Desa Sendangharjo Kecamatan Blora Kota. 

img_title Dindagkop Blora : Jangan Khawatir Beli BBM di 20 SPBU Blora Pas Takarannya.

Menanggapi banyaknya masukan dan pertanyaan dari masyarakat terkait pergantian antarwaktu (PAW) kades, Wahyu mengaku belum bisa memberikan informasi detail. Sebab petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan PAW kades belum ada.

“Saat ini masih belum ada kejelasan terkait pemilihan kades,” terang Wahyu. 

Untuk pengisian Pj Kades di 10 desa, kata Wahyu, bisa diisi oleh ASN atau perangkat dari kecamatan. Selain itu, PJ kades harus beralamat dari desa setempat ditunjuk dan memenuhi syarat. 

Wahyu menjelaskan, empat orang kades yang maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, yakni Kades Kalinanas, Kades Ngapus, Kades Berbak dan Kades Sendangwungu.

“Kades Sitirejo meninggal dunia saat mengikuti pelatihan kades di Jogjakarta,” ungkap Wahyu.

Sedangkan Kades Ketuwan dan Kades Ngiyono, juga meninggal dunia karena sakit. Selanjutnya Kades Gombang meninggal dunia akibat tersetrum jaringan listrik. 

“Kemudian Kades Kades Sendangharjo diberhentikan oleh Bupati Blora dan Kades Nglebur terjerat korupsi,” tuturnya.