Ijazah Ditahan, Alumni Sekolah Berlatar Agama di Pekalongan Terpaksa Menganggur 2 Tahun
- IST
PEKALONGAN, VIVA Jogja – Kasus penahanan ijazah oleh sekolah kembali mencuat, kali ini terjadi di sebuah sekolah keagamaan di Pekalongan.
DA (21), salah satu lulusan, mengungkapkan bahwa ijazahnya ditahan sejak 2021 karena tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp4 juta lebih.
DA bercerita bahwa untuk mengambil ijazah asli, ia harus melunasi seluruh tunggakan.
Sementara, jika hanya membutuhkan salinan ijazah untuk melamar kerja atau melanjutkan pendidikan, sekolah meminta pembayaran separuh dari total tunggakan.
"Saya sempat memohon keringanan, tapi tetap disuruh bayar lunas. Padahal, waktu ujian, saya boleh ikut," ujarnya, Jumat 18 April 2025.
Tanpa ijazah, DA kesulitan mencari pekerjaan.
Ia sempat putus asa dan hanya mengandalkan ijazah SMP, yang tidak memadai untuk kebanyakan lowongan.
"Ayah saya cuma juru parkir. Saat pandemi, pendapatannya turun drastis. Akhirnya, saya menganggur dua tahun sebelum akhirnya diajak teman kerja sebagai admin online," kisahnya.
DA yakin banyak teman sekelas dan alumni lain yang menghadapi masalah serupa.
Sekolah tersebut disebut punya jaringan kerja dengan perusahaan ternama, termasuk peluang kerja di luar negeri—janji yang akhirnya tidak bisa diakses tanpa ijazah.
"Saya menyesal tidak memilih sekolah negeri. Sekarang, mau daftar kerja lewat sekolah pun tidak bisa karena tidak punya ijazah," sesalnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang etika pendidikan.
Di satu sisi, sekolah butuh dana operasional. Di sisi lain, menahan ijazah bisa merampas masa depan siswa yang sudah lulus.
DA berharap suatu hari bisa menebus ijazahnya, tetapi untuk sekarang, yang lebih penting adalah membantu perekonomian keluarga.