DPR RI Rizal Bawazier Tegaskan Pembatasan Truk Besar Mulai Efektif 1 Mei 2025 , Sanksi Menanti
- IST
PEKALONGAN, VIVA Jogja - Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, menyampaikan bahwa pembatasan truk besar di Kota Pekalongan, Batang, Pemalang, dan Kabupaten Pekalongan sepanjang jalur Pantura akan mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2025.
Masa percobaan yang telah berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 April 2025 akan berakhir, dan aturan ini menjadi bagian dari kebijakan strategis berdasarkan surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No AJ.903/I/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025.
Rizal meminta para pemilik angkutan truk, baik yang tergabung dalam organisasi seperti Organda, Aparindo, ALFI, maupun yang tidak, untuk mematuhi aturan pembatasan ini.
“Jangan sampai makin banyak orang meninggal akibat kecelakaan truk. Kami yakin, kalian tidak akan sanggup membayar harga nyawa yang hilang,” tegas Rizal, Kamis 24 April 2025.
Tahapan percobaan sebelumnya menetapkan pembatasan dari pukul 5 pagi hingga 9 malam.
Namun, mulai 1 Mei 2025, pembatasan ini kemungkinan diberlakukan selama 24 jam, mengingat masih banyak pelanggaran yang terjadi.
Pembatasan mencakup truk besar dengan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, tronton, dan sejenisnya.