DPR RI Rizal Bawazier Tegaskan Pembatasan Truk Besar Mulai Efektif 1 Mei 2025 , Sanksi Menanti
- IST
PEKALONGAN, VIVA Jogja - Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, menyampaikan bahwa pembatasan truk besar di Kota Pekalongan, Batang, Pemalang, dan Kabupaten Pekalongan sepanjang jalur Pantura akan mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2025.
Masa percobaan yang telah berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 April 2025 akan berakhir, dan aturan ini menjadi bagian dari kebijakan strategis berdasarkan surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No AJ.903/I/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025.
Rizal meminta para pemilik angkutan truk, baik yang tergabung dalam organisasi seperti Organda, Aparindo, ALFI, maupun yang tidak, untuk mematuhi aturan pembatasan ini.
“Jangan sampai makin banyak orang meninggal akibat kecelakaan truk. Kami yakin, kalian tidak akan sanggup membayar harga nyawa yang hilang,” tegas Rizal, Kamis 24 April 2025.
Tahapan percobaan sebelumnya menetapkan pembatasan dari pukul 5 pagi hingga 9 malam.
Namun, mulai 1 Mei 2025, pembatasan ini kemungkinan diberlakukan selama 24 jam, mengingat masih banyak pelanggaran yang terjadi.
Pembatasan mencakup truk besar dengan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, tronton, dan sejenisnya.
Rizal juga mengungkapkan bahwa rambu-rambu lalu lintas permanen sedang dibuat di Kandeman, Batang, dan Gandulan, Pemalang.
“Tidak ada lagi alasan bahwa sosialisasi belum dilakukan. Polres dan Dishub sudah melaksanakan sosialisasi secara intensif,” ujarnya.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk truk berplat “G” dan truk dengan pengangkutan khusus seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, kebutuhan penanganan bencana, serta barang pokok.
Kendaraan yang terkena pembatasan dapat menggunakan jalur jalan tol Gandulan Pemalang hingga Kandeman Batang, yang saat ini diberikan diskon tarif 20%.