Polda Jateng Bubarkan Kelompok Baju Hitam Diduga Anarko yang Kacaukan Aksi Damai May Day 2025

Kelompok diduga anarko yang rusuh di aksi May Day 2025
Sumber :
  • Dok. Polda Jateng

SEMARANG, VIVA Jogja – Kepolisian Daerah Jawa Tengah membubarkan kelompok diduga anarko yang mengacaukan jalannya aksi damai Hari Buruh 2025 di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis 1 Mei 2025.

img_title Dua Pria Ditangkap di Basement Hotel Solo, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Sejak pukul 14.30 WIB, ribuan buruh dari aliansi KASBI, KSPIP, FSPMI, dan KSPN menggelar aksi damai dengan orasi dan sholawatan menuntut hak-hak pekerja di Hari Buruh Internasional.

Namun sekitar pukul 15.15 WIB, situasi memanas ketika kelompok berpakaian serba hitam muncul dan mengganggu jalannya aksi secara brutal.

img_title Gudang Oplosan LPG di Karanganyar Digerebek, Produksi Ratusan Tabung per Hari

Petugas kepolisian langsung mengamankan massa buruh ke halaman Kantor Gubernur untuk melindungi mereka dari potensi bentrok.

Imbauan pembubaran secara tertib disampaikan melalui pengeras suara dan pasukan Dalmas mulai membentuk barikade di depan gerbang.

img_title Polda Jateng dan UMUKA Jalin Studi Kepolisian

Namun kelompok tersebut justru melakukan perusakan pagar jalan, vandalisme di aspal Jalan Pahlawan, dan melempari petugas dengan batu, botol, serta petasan.

Aparat akhirnya menyemprotkan water cannon sebagai upaya pembubaran paksa setelah imbauan tidak diindahkan.

Kericuhan semakin memuncak ketika massa membalas dengan lemparan petasan, memaksa polisi menurunkan pasukan PHH Brimob Polda Jateng.

Tindakan lanjut berupa tembakan gas air mata diarahkan ke kerumunan demi meredam kerusuhan yang mulai membahayakan keselamatan publik.

Pukul 17.30 WIB, kondisi di Jalan Pahlawan Semarang kembali terkendali, massa mulai menyebar ke arah Pleburan dan Simpang Lima.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyesalkan aksi anarkis tersebut dan menegaskan tindakan aparat dilakukan demi menjaga keamanan umum.

"Polri mendukung kebebasan menyampaikan pendapat, tapi harus dilakukan secara tertib dan damai," tegasnya dalam keterangan pers.

Ia menambahkan bahwa aksi anarkis yang merusak fasilitas umum dan membahayakan keselamatan tidak akan ditoleransi dan merupakan bentuk pelanggaran hukum.