Buron Kasus Pupuk Subsidi Diringkus Tim Tabur Kejari Tegal di Tengah Malam

Kejari Tegal tangkap Terpidana penyelundup Pupuk subsidi
Sumber :
  • Viva Jogja

SLAWI, VIVA Jogja  – Dalam operasi senyap yang berlangsung dramatis, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil menangkap buronan kasus penyalahgunaan pupuk subsidi, Indra Saefudin bin Slamet (alm), pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

img_title Ketua One Hundred Label Cha Ga Won Digugat, Diduga Terlibat Penipuan Rp100 Miliar Lebih

Indra ditangkap pada pukul 22.30 WIB setelah lama menjadi buruan dalam kasus tindak pidana ekonomi terkait perdagangan ilegal pupuk subsidi jenis NPK Phonska.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7437K/Pid.Sus/2024 yang menolak kasasi terdakwa dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal.

img_title Narendra Modi Jalani Pemberkatan Sakral di Prambanan, India-Indonesia Resmikan Pemugaran Candi

Dalam putusan tersebut, Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual barang-barang dalam pengawasan tanpa izin.

Barang-barang itu tak lain adalah pupuk bersubsidi, yang notabene merupakan kebutuhan vital bagi para petani kecil di daerah.

img_title Wakil Bupati Sukoharjo Minta Publik Tak Berspekulasi usai OTT KPK, Sejumlah Ruang Setda Masih Disegel

“Kami serius memburu setiap buronan, khususnya pelaku tindak pidana ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, Kamis 8 Mei 2025.

Ia menyebut bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Indra dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan denda sebesar Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Dalam kasus ini, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memutuskan penyitaan dan pemusnahan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone Oppo, kartu ATM BRI, slip penarikan uang, serta truk colt diesel Mitsubishi warna merah tahun 2018.

Truk itu sempat digunakan sebagai alat angkut pupuk subsidi yang dijual secara ilegal.

Sebanyak 120 sak pupuk NPK Phonska seberat total enam ton juga dirampas untuk negara.

Ironisnya, saat proses penangkapan berlangsung, sejumlah anggota keluarga terdakwa disebut bersikap tidak kooperatif.

Namun Tim Tabur Kejari Tegal tetap berhasil mengamankan Indra pada pukul 22.45 WIB tanpa perlawanan berarti.

Selanjutnya, terpidana langsung digiring ke Lapas Kelas II B Slawi untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Kasus Indra Saefudin menjadi catatan penting bagaimana barang-barang dalam pengawasan seperti pupuk bersubsidi kerap menjadi sasaran empuk oknum tidak bertanggung jawab.

Halaman Selanjutnya
img_title