Buron Kasus Pupuk Subsidi Diringkus Tim Tabur Kejari Tegal di Tengah Malam
- Viva Jogja
SLAWI, VIVA Jogja – Dalam operasi senyap yang berlangsung dramatis, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil menangkap buronan kasus penyalahgunaan pupuk subsidi, Indra Saefudin bin Slamet (alm), pada Rabu malam, 7 Mei 2025.
Indra ditangkap pada pukul 22.30 WIB setelah lama menjadi buruan dalam kasus tindak pidana ekonomi terkait perdagangan ilegal pupuk subsidi jenis NPK Phonska.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7437K/Pid.Sus/2024 yang menolak kasasi terdakwa dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal.
Dalam putusan tersebut, Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual barang-barang dalam pengawasan tanpa izin.
Barang-barang itu tak lain adalah pupuk bersubsidi, yang notabene merupakan kebutuhan vital bagi para petani kecil di daerah.
“Kami serius memburu setiap buronan, khususnya pelaku tindak pidana ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, Kamis 8 Mei 2025.
Ia menyebut bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.