DPRD dan Bupati Demak Setujui Tiga Raperda, Termasuk Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Demak
Sumber :
  • IST

DEMAK, VIVA Jogja - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD ke-12 masa sidang kedua, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (5/5/2025).

img_title Rob, Pangan, dan UMKM Warnai Persetujuan Empat Raperda di DPRD Demak

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, dan turut dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Muhammad Badruddin, Wakil Ketua DPRD Maskuri, serta para anggota DPRD dan kepala OPD. Adapun tiga Raperda yang disetujui meliputi:

img_title Paripurna DPRD Demak Bahas KUA-PPAS 2027 Senilai Rp2,35 Triliun

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menjelaskan bahwa Pansus DPRD telah menyelesaikan pembahasan dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD melalui Rapat Konsultasi. 

“Selanjutnya, Raperda ini disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk proses fasilitasi sebelum diselaraskan oleh DPRD Demak,” ujar Zayin.

img_title PKB Soroti Jalan Rusak dan Nasib Guru Madin dalam Paripurna DPRD Demak

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD menyetujui tiga Raperda secara resmi setelah melalui proses diskusi panjang dan pemungutan suara. 

“Terima kasih atas persetujuannya,” kata Zayin setelah mengetok palu sebagai tanda pengesahan.

Bupati Demak, Eisti’anah, mengapresiasi kerja keras DPRD dalam membahas dan mengawal tiga Raperda ini secara komprehensif. 

“Kami berharap Raperda ini dapat melengkapi produk hukum daerah Kabupaten Demak, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menjadi pedoman bagi pemerintah,” tuturnya.