DPRD dan Bupati Demak Setujui Tiga Raperda, Termasuk Perlindungan Penyandang Disabilitas
- IST
DEMAK, VIVA Jogja - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD ke-12 masa sidang kedua, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (5/5/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, dan turut dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Muhammad Badruddin, Wakil Ketua DPRD Maskuri, serta para anggota DPRD dan kepala OPD. Adapun tiga Raperda yang disetujui meliputi:
- Raperda pemberdayaan Organisasi Masyarakat
- Raperda pencabutan Perda Demak No. 5 Tahun 2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan dan kelurahan
- Raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menjelaskan bahwa Pansus DPRD telah menyelesaikan pembahasan dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD melalui Rapat Konsultasi.
“Selanjutnya, Raperda ini disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk proses fasilitasi sebelum diselaraskan oleh DPRD Demak,” ujar Zayin.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD menyetujui tiga Raperda secara resmi setelah melalui proses diskusi panjang dan pemungutan suara.
“Terima kasih atas persetujuannya,” kata Zayin setelah mengetok palu sebagai tanda pengesahan.