PMI ABK Lapor BP2MI: Gaji Ratusan Juta Diduga Disikat Agen Pengirim di Pemalang
- Ist
PEMALANG, VIVA Jogja — Harapan dua anak buah kapal (ABK) untuk memperbaiki nasib di luar negeri justru berujung derita akibat dugaan penggelapan gaji oleh perusahaan perekrut asal Pemalang.
N, warga Cilacap, dan PA, asal Depok, diduga menjadi korban PT Karunia Bahari Samudera (KBS), perusahaan pengirim ABK yang beralamat di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Keduanya diberangkatkan ke kapal penangkap ikan berbendera Taiwan yang berlayar di mauritius dan china oleh PT KBS dengan iming-iming kontrak kerja jelas dan penghasilan layak.
Namun, begitu mereka pulang ke tanah air, saldo rekening yang semestinya berisi hasil kerja keras selama berbulan-bulan justru kosong melompong.
“Uang yang belum diterima N sekitar Rp 88 juta, sedangkan PA sekitar Rp 50 juta,” ungkap kuasa hukum korban, Sujarwo, Sabtu 9 Mei 2025, dalam keterangan tertulisnya.
Kasus dugaan penggelapan gaji PMI ABK ini langsung dilaporkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Ironisnya, uang ratusan juta tersebut diduga ditarik sepihak oleh pihak perusahaan dari rekening pribadi para korban.
Kronologi kasus bermula saat PT KBS meminta para ABK membuka rekening di Maybank sebelum keberangkatan.
Namun, ATM dan buku tabungan tidak diberikan ke tangan mereka, melainkan disimpan oleh perusahaan.
“Waktu itu klien kami tidak berpikir panjang, karena sudah harus berangkat ke bandara,” terang Sujarwo.
Selama 24 bulan, N bekerja di kapal penangkap ikan SHUN SHENG 688 berbendera Taiwan dengan perjanjian gaji 600 USD per bulan.
Sebanyak 200 USD diterima langsung di kapal, sementara 400 USD ditransfer ke rekening keluarganya di Indonesia.
Namun saat kembali ke Indonesia, bukan gaji yang diterima, melainkan kekecewaan luar biasa karena saldo di rekening kosong.
Sementara itu, PA mengalami nasib serupa saat bekerja di kapal berbendera China selama 12 bulan.
Keduanya telah mencoba menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, namun hasilnya mengecewakan.
“Pihak perusahaan hanya memberikan Rp 2 juta dan janji akan melunasi sisanya dalam waktu dekat,” kata Sujarwo.
Merasa dipermainkan, para korban memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Sujarwo menyebut tindakan perusahaan bukan lagi wanprestasi, tapi sudah masuk ranah pidana penipuan dan penggelapan.