Diduga Langgar Hukum, Mantan Sekdes Jambean Kidul di Pati Tuntut Hak atas Tanah Bengkok dan Jabatan

Jumpa Pers kasus sengketa tanah Bengkok di Pati
Sumber :
  • Viva Jogja

PATI, VIVA Jogja - Sengketa jabatan dan hak atas tanah bengkok mencuat di Desa Jambean Kidul, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Skandal Miliaran di Jaten, Proyek Kios Rp3,8 M, Desa Cuma Dapat 'Recehan'

Kusmanto, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menyuarakan keberatannya atas dugaan pelanggaran hukum oleh Kepala Desa setempat yang melelang tanah bengkok tanpa dasar pemberhentian resmi.

Kusmanto sebelumnya diangkat sebagai Sekdes melalui SK Bupati Pati No. 141/808/1990, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979. 

Dihujani Kritik Pedas Kenaikan Tarif PBB P2, Bupati Sudewo Lontarkan Respon Santai

Ia kemudian diangkat menjadi ASN dan resmi pensiun pada 1 Juni 2025 dalam usia 58 tahun. Namun, sesuai Peraturan Bupati Pati No. 45 Tahun 2020 yang merujuk pada Perda No. 2 Tahun 2015 (diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2018), disebutkan bahwa Sekdes dari kalangan PNS tetap melaksanakan tugas hingga usia 60 tahun. 

Hal ini juga ditegaskan melalui SK Kepala Desa Jambean Kidul No. 141.31/16 Tahun 2020, yang menyatakan masa jabatan Sekdes berlaku hingga usia tersebut.

Buruknya Layanan RSUD Soewondo Pati Bikin Bupati Sudewo Kecewa Berat

Namun pada 25 Februari 2025, Kepala Desa diduga secara sepihak melelang tanah bengkok yang selama ini menjadi hak tunjangan jabatan Sekdes tanpa menerbitkan surat pemberhentian.

Hal ini memicu keberatan dari Kusmanto yang menganggap dirinya masih sah sebagai Sekdes.

Halaman Selanjutnya
img_title