Diduga Langgar Hukum, Mantan Sekdes Jambean Kidul di Pati Tuntut Hak atas Tanah Bengkok dan Jabatan

Jumpa Pers kasus sengketa tanah Bengkok di Pati
Sumber :
  • Viva Jogja

PATI, VIVA Jogja - Sengketa jabatan dan hak atas tanah bengkok mencuat di Desa Jambean Kidul, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

img_title Piala Soeratin Jateng 2026 Pecah Rekor! 206 Tim Ambil Bagian, Safin Pati dan Persipa Layak Juara

Kusmanto, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menyuarakan keberatannya atas dugaan pelanggaran hukum oleh Kepala Desa setempat yang melelang tanah bengkok tanpa dasar pemberhentian resmi.

Kusmanto sebelumnya diangkat sebagai Sekdes melalui SK Bupati Pati No. 141/808/1990, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979. 

img_title Remaja Asal Pati Diamankan Polisi Usai Diduga Curi Motor di Damarwulan Jepara

Ia kemudian diangkat menjadi ASN dan resmi pensiun pada 1 Juni 2025 dalam usia 58 tahun. Namun, sesuai Peraturan Bupati Pati No. 45 Tahun 2020 yang merujuk pada Perda No. 2 Tahun 2015 (diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2018), disebutkan bahwa Sekdes dari kalangan PNS tetap melaksanakan tugas hingga usia 60 tahun. 

Hal ini juga ditegaskan melalui SK Kepala Desa Jambean Kidul No. 141.31/16 Tahun 2020, yang menyatakan masa jabatan Sekdes berlaku hingga usia tersebut.

img_title Ratusan Pesepakbola Muda Panaskan Gelora Soekarno Pati Incar Piala Presiden Grassroot 2026

Namun pada 25 Februari 2025, Kepala Desa diduga secara sepihak melelang tanah bengkok yang selama ini menjadi hak tunjangan jabatan Sekdes tanpa menerbitkan surat pemberhentian.

Hal ini memicu keberatan dari Kusmanto yang menganggap dirinya masih sah sebagai Sekdes.

"Saya tidak pernah menerima surat pemberhentian sampai hari ini. Tapi tanah bengkok saya sudah dilelang tanpa seizin saya. Ini sangat tidak adil dan jelas mencederai aturan yang berlaku," tegas Kusmanto saat ditemui di Kantor Hukum Kalijaga Demak, Sabtu 28 Juni 2025.

Kusmanto mengaku sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dengan Kepala Desa, namun tidak membuahkan hasil. 

“Setiap saya dan keluarga datang untuk musyawarah, yang kami temui justru sikap marah-marah. Tidak ada niat baik untuk menyelesaikan secara bijak,” keluhnya.

Sujadi, selaku kuasa hukum Kusmanto, menyatakan bahwa tindakan Kepala Desa bersifat sewenang-wenang dan melanggar hak kliennya. 

“Tanah bengkok itu merupakan bagian dari penghasilan Sekretaris Desa. Sampai saat ini, tidak ada SK pemberhentian terhadap Pak Kusmanto, sehingga tidak semestinya bengkok itu dilelang,” tegasnya.

Berbagai upaya musyawarah dan mediasi telah dilakukan oleh pihak Kusmanto, termasuk mengirim surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pati dan Camat Margorejo. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan. 

Halaman Selanjutnya
img_title