Tersangka Pelecehan Ibu dan Anak Ditangkap Polres Pemalang, Terancam 15 Tahun Penjara
- IST
PEMALANG, VIVA Jogja – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang pria berinisial C (45) di Kecamatan Bantarbolang atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita dan anak di bawah umur.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (28/6/2025) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam oleh jajarannya.
“Tersangka C berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif,” ujar AKBP Eko, Minggu 29 Juni 2025.
Berdasarkan laporan yang diterima dari pihak keluarga korban, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban di dalam rumah, yang berlangsung sejak awal tahun hingga Mei 2025.
Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan saat kedua orang tua korban sedang bekerja.
“Kemudian, tersangka juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban, pada April 2025, saat suami korban tidak berada di rumah,” tambah Kapolres.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Pemalang setelah keluarga korban merasa tidak terima atas kejadian tersebut.