DPRD dan Bupati Demak Sepakat Soal Pertanggungjawaban APBD 2024
- IST
DEMAK, VIVA Jogja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan ini diketuk dalam Rapat Paripurna ke-18 yang digelar Senin, 30 Juni 2025, di ruang sidang DPRD Demak.
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata memimpin langsung jalannya rapat bersama para Wakil Ketua, anggota DPRD, Wakil Bupati Muhammad Badruddin, serta unsur Forkopimda.
“Setelah melalui tahapan panjang sejak penyerahan dokumen Raperda dan pembahasan intensif oleh Banggar, Komisi, Fraksi, hingga Bapemperda, kita semua sepakat bahwa Raperda ini layak disahkan menjadi Perda,” ujar Zayin.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai selesainya proses pengawasan dewan terhadap penggunaan APBD tahun 2024.
Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa fungsi anggaran dan pengawasan DPRD berjalan sesuai konstitusi.
Wakil Bupati Demak, Muhammad Badruddin menegaskan bahwa Raperda pertanggungjawaban ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik.