DPRD dan Bupati Demak Sepakat Soal Pertanggungjawaban APBD 2024

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak
Sumber :
  • IST

DEMAK, VIVA Jogja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

img_title Siap Bertugas, Bupati Demak Kukuhkan Paskribraka 2026

Persetujuan ini diketuk dalam Rapat Paripurna ke-18 yang digelar Senin, 30 Juni 2025, di ruang sidang DPRD Demak.

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata memimpin langsung jalannya rapat bersama para Wakil Ketua, anggota DPRD, Wakil Bupati Muhammad Badruddin, serta unsur Forkopimda.

img_title Bupati Demak Lantik Kades PAW Desa Trengguli dan Desa Ngaluran

“Setelah melalui tahapan panjang sejak penyerahan dokumen Raperda dan pembahasan intensif oleh Banggar, Komisi, Fraksi, hingga Bapemperda, kita semua sepakat bahwa Raperda ini layak disahkan menjadi Perda,” ujar Zayin.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai selesainya proses pengawasan dewan terhadap penggunaan APBD tahun 2024.

img_title Pemkab Demak Gelar Pasar Murah dan Pengabdian Masyarakat di Desa Bungo

Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa fungsi anggaran dan pengawasan DPRD berjalan sesuai konstitusi.

Wakil Bupati Demak, Muhammad Badruddin menegaskan bahwa Raperda pertanggungjawaban ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik.

“Ini bukan sekadar formalitas, tapi komitmen bahwa setiap rupiah dari APBD telah digunakan sesuai aturan,” ucap Badruddin dalam pidato resminya.

Menurutnya, laporan keuangan yang menjadi dasar penyusunan Raperda ini telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Dan alhamdulillah, hasilnya adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tegasnya sambil tersenyum lebar.

Opini WTP yang diberikan BPK dinilai sebagai bukti bahwa tata kelola keuangan Pemkab Demak memenuhi standar akuntansi pemerintahan.

“Ini adalah hasil kerja keras bersama, bukan hanya dari kami eksekutif, tapi juga rekan-rekan legislatif yang turut mengawal dengan serius,” imbuhnya.

Badruddin pun mengapresiasi kerja kolektif para anggota dewan dalam membedah laporan keuangan tersebut secara komprehensif.

“Sinergi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan ini,” katanya.

Setelah disepakati, Raperda ini akan segera dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tahapan evaluasi tersebut menjadi prasyarat sebelum Raperda resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Jika tidak ada koreksi signifikan dari provinsi, maka Perda ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan anggaran ke depan.

Halaman Selanjutnya
img_title