Nama Terseret Kasus TPPO Kamboja, Ini Kata PT RNT Utama Indonesia

Pertemuan PT RNT Tegal dengan korban TPPO Kamboja
Sumber :
  • IST

TEGAL, VIVA Jogja - Kabar mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret nama Muhammad Bagas Saputra (22) asal Sukabumi ke Kamboja menyulut perhatian publik.

ODOL Masih Aman, Polisi Fokus pada Pelanggaran Kasat Mata di Operasi Patuh Candi 2025

Namun, ada satu nama perusahaan yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini: PT RNT Utama Indonesia.

Perusahaan ini akhirnya buka suara, menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak terkait dengan keberangkatan Bagas ke Kamboja, apalagi disebut mengirimnya sebagai tenaga kerja nonformal.

Santri Dikeroyok 15 Temannya karena Dituduh Curi, Pesantren Batang Jadi Sorotan

Ahmad Faisal Amin, Legal Corporate PT RNT Utama Indonesia, menyampaikan secara tegas bahwa hubungan kerja perusahaan dengan Bagas telah resmi berakhir sejak 27 Juni 2024.

"Bagas memang pernah jadi awak kapal melalui kami, tapi sejak 27 Juni 2024 kami sudah tidak punya hubungan kerja dengan yang bersangkutan," ujar Faisal pada Minggu malam, 6 Juli 2025.

Sambut MPLS Perdana, Bupati Kudus Kampanyekan Cegah Perundungan di Sekolah

Faisal bahkan menunjukkan bukti tiket pemulangan Bagas ke Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab terakhir perusahaan.

“Setelah itu kami tidak tahu-menahu lagi soal keberangkatan dia ke Kamboja,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title