Santri Dikeroyok 15 Temannya karena Dituduh Curi, Pesantren Batang Jadi Sorotan

Ilustrasi pengeroyokan
Sumber :
  • IST

BATANG, VIVA Jogja – Pondok Pesantren di  Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang menjadi sorotan.

img_title Kapolres AKBP Veronica Sambangi Kejari Batang, Bahas Sinergi Hingga Ancaman Hoaks

Seorang santri berinisial W diduga menjadi korban pengeroyokan brutal oleh 15 teman sekamarnya hanya karena dituduh mencuri rokok dan uang.

Korban bahkan tak diberi kesempatan untuk membela diri.

img_title Motor Teman Kerja Dijual demi Beli HP Baru, Buruh Banjarnegara Diciduk Polres Batang

Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Mei 2025 pukul 00.30 WIB, di dalam asrama saat kondisi pondok dalam keadaan sepi dan gelap.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas kejadian yang diduga kuat mengandung unsur tindak pidana kekerasan tersebut.

img_title Pakai Kunci T Motor di Teras Rumah Raib dalam Hitungan Menit, Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Batang

W, santri yang masih berusia belasan tahun itu, mendapat perlakuan tak manusiawi setelah menolak tuduhan mencuri.

Bukan dibawa ke pengurus pondok, W justru dipukuli, ditendang, dihantam wajahnya, dan dipukul punggungnya dengan gagang sapu oleh teman-temannya sendiri.

“Ini bukan kenakalan remaja biasa, ini sudah masuk wilayah kriminal,” ujar Budi Priyono, Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kota Semarang, yang kini mendampingi keluarga korban.

Dalam keadaan babak belur dan trauma berat, W kabur dari pondok pesantren keesokan paginya tanpa membawa apa pun.

Ia berjalan kaki dari Limpung menuju rumah orang tuanya di Kajen, Kabupaten Pekalongan, selama dua hari satu malam.

Di tengah perjalanan, W sempat tidur di masjid Alun-Alun Batang karena tak kuat melanjutkan perjalanan dalam kondisi tubuh luka-luka.

Setelah sampai di rumah, keluarga langsung membawa W ke RSUD Batang untuk visum medis.

Mereka kemudian membuat laporan resmi ke Unit PPA Polres Batang dengan pendampingan dari Divisi Hukum GJL Jawa Tengah.

Kuasa hukum W, Steven, S.H., M.H., menegaskan akan mengawal proses hukum ini agar seluruh pelaku dijatuhi hukuman setimpal.

“Ini soal keselamatan anak. Kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Semua pelaku harus diproses hukum agar ada efek jera,” tegas Steven.

Laporan yang diajukan meliputi dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.