Dugaan Pelanggaran Air Tanah, Polisi Panggil Pemilik Pabrik Es Batu Batang
- IST
BATANG, VIVA Jogja — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang resmi melayangkan surat panggilan ke TK, pengusaha pabrik es batu di Batang.
Pabrik es batu itu berada di Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang.
Panggilan itu terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan air tanah untuk kegiatan industri tanpa izin.
"Iya benar, ada laporan itu. Saat ini kami masih mendalaminya," kata Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi saat dikonfirmasi, Jumat sore 18 Juli 2025.
Panggilan itu tertuang dalam surat nomor: B/1161/VII/2025/Reskrim, tertanggal 16 Juli 2025,.
Dalam suratnya, TK diminta hadir di Ruang Sidik Unit II (Tipidter) Satreskrim Polres Batang.
Pemanggilan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (1) jo. Pasal 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur pemanfaatan air tanah untuk industri.
Dokumen yang diterima redaksi menyebutkan bahwa pengusaha tersebut diduga melakukan pengeboran sumur dan menggunakan air tanah untuk produksi es batu tanpa izin dari instansi berwenang.
Laporan masyarakat menyebutkan adanya aktivitas pengeboran air tanah di lokasi pabrik, meskipun sebelumnya disebutkan akan menggunakan pasokan dari PDAM.
“Kami melihat aktivitas pengeboran di balik tembok pabrik. Saat izin diurus, katanya tak akan pakai sumur bor,” kata seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pabrik es ini sebelumnya direncanakan berdiri di wilayah Kota Pekalongan namun batal karena terkendala izin.
Peralatan lalu dipindahkan ke Batang.
Pihak kepolisian menyatakan proses klarifikasi penting dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat sanksi sesuai Undang-Undang Sumber Daya Air.
Pengusaha berinisial TK diduga tidak memenuhi kewajiban perizinan meski dalam dokumen menyatakan akan menggunakan air PDAM. Adanya pengeboran sumur di area pabrik.
Dalam izin, usaha ini tercantum sebagai usaha kecil dan gudang.