InSWA dan Pemkab Tegal Gandeng NORAD Susun Blueprint Pengelolaan Sampah

Tegal luncurkan RIPS 2025–2045 bersama InSWA dan CLOCC.
Sumber :
  • VIVA Jogja

TEGAL, VIVA Jogja – Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Indonesia Solid Waste Association (InSWA) secara resmi meluncurkan Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025–2045 di Pendopo Amangkurat, Setda Kabupaten Tegal, Kamis 21 Agustus 2025. 

img_title Kolaborasi Lintas Wilayah, Sungai Code Jadi Simbol Kehidupan Bersama

Dokumen ini menjadi tonggak penting arah kebijakan pengelolaan sampah selama dua dekade ke depan.

Peluncuran RIPS merupakan bagian dari dukungan Program Clean Ocean through Clean Communities (CLOCC) yang didanai oleh Norwegian Development Agency (NORAD).

img_title Tongkang Batu Bara Terdampar dan Mulai Tenggelam, KAWALI Minta Semua Dugaan Diusut

Acara ini dihadiri Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Project Advisor CLOCC dari Sirk Norge Norwegia, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, camat, serta para kepala desa pilot project dampingan InSWA.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahmad Kholid menegaskan pentingnya dokumen RIPS sebagai pedoman teknis pembangunan sektor persampahan.

img_title Pemkot Yogyakarta Lepas 446 Mahasiswa KKN, Perkuat Kolaborasi Kampus untuk Bangun Kampung

“RIPS ini akan menjadi kompas arah kebijakan dalam 20 tahun ke depan. Mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan di rumah tangga, optimalisasi bank sampah, hingga inovasi pengelolaan berbasis ekonomi sirkular,” ujarnya.

Ia menekankan, keberhasilan implementasi RIPS hanya bisa terwujud dengan sinergi lintas sektor. 

“Saya mendorong perangkat daerah, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga generasi muda untuk bersama-sama menjalankan RIPS ini. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi gerakan kolektif menyelamatkan lingkungan,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal InSWA, M. Satya Oktamalandi atau Andik, menjelaskan bahwa RIPS adalah blueprint membangun sistem pengelolaan sampah terintegrasi dan berkelanjutan.

“Selama ini orang fokus pada armada atau mesin. Padahal yang lebih penting adalah tata kelola, pembagian kewenangan, dan perubahan perilaku. Dalam dokumen ini, jelas siapa berbuat apa, kapan, dan bagaimana,” tegas Andik.

RIPS mengatur peran 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk DLH, Bappeda, Dispermasdes, Dinas Kesehatan, dan DPU. Menurutnya, pengelolaan sampah bukan hanya tugas DLH semata, tetapi tanggung jawab bersama.

InSWA bersama CLOCC telah mendampingi 7 desa pilot project, yaitu Dukuhbangsa, Pedeslohor, Kertasari, Ujungrusi, Mejasem Barat, Balapulang Wetan, dan Batumirah.

Andik menjelaskan pola yang diterapkan terdiri dari tiga tahap: inisiatif, stabilisasi berkelanjutan, dan optimasi. 

Tujuannya, sampah diolah sejak dari sumber hingga tingkat kecamatan sehingga yang berakhir di TPA kurang dari 10 persen.

Halaman Selanjutnya
img_title