KPU Tegal Pastikan Ischak-Kholid dan Bima- Mujab Siap Tarung di Pilkada 2024

KPU Tegal menggelar konferensi pers tentang Pilkada 2024
Sumber :

Tegal, Viva Jogja - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal memastikan dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal siap berkompetisi di Pilkada 2024.

Ada Kemiripan Wayang dan Pilkada 2024? Ini Kata Sekjen MPR RI di Batang

"Setelah kami melakukan penelitian perbaikan syarat administrasi, kedua pasangan calon tersebut dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat atau MS," kata Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, Sabtu, 14 September 2024.

Ia meresmikan hal itu dengan menyerahkan hasil penelitian persyaratan administasi kepada kedua liaison officer (LO) Bapaslon di Kantor KPU Kabupaten Tegal.

Bertemu Warga di Sukoharjo, Ahmad Luthfi Berpesan Untuk Jaga Toleransi

Kedua Bapaslon yakni pasangan Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid dan Bima Eka Sakti-M Syaeful Mujab. 

Selanjutnya,  KPU Kabupaten Tegal akan melakukan tahapan masukkan dan tanggapan masyarakat pada 15-18 September 2024.

Resmi! Tim Pemenangan Paslon Ischak-Kholid Terbentuk, Mantan Bupati Tegal Bergabung

Pihaknya memberi ruang pada  masyarakat untuk memberikan masukkan dan tanggapan kepada KPU.

"Terutama apabila menemukan adanya persyaratan-persyaratan atau dokumen dari kedua pasangan calon tersebut yang perlu diklarifikasi," ujarnya. 

Setelah masa tanggapan masyarakat, pihaknya akan melakukan klarifikasi. 

Himawan menyebut proses klarifikasi itu akan dilakukan sampai 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 22 September 2024.

"Sementara, untuk pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal akan dilakukan pada 23 September 2024," paparnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto menambahkan, dokumen-dokumen yang diteliti terbagi menjadi dua, yakni dokumen pencalonan dan dokumen calon.

Dokumen pencalonan itadalah syarat wajib yang harus dipenuhi terkait dengan pendaftaran.

"Isinya  didukung oleh partai politik dan jumlah suara minimal 6,5 persen dari jumlah suara sah. Kemudian daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan partai pengusul serta dokumen lainnya," tuturnya.

Lalu  dokumen calon terdiri atas beberapa item, yaitu daftar riwayat hidup, surat pernyataan, ijazah, surat keterangan sehat jasmani & rohani, hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUP dr. Kariadi Semarang.

Selain itu, surat keterangan pajak selama 5 tahun, surat keterangan bebas dari tunggakan pajak, tidak dalam keadaan pailit, surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. 

"Bilamana masyarakat menemukan ada yang masih perlu diklarifikasi terkait persyaratan kedua Bapaslon ini, silahkan menyampaikan ke KPU Kabupaten Tegal dengan disertai identitas dan hal yang perlu diklarifikasi," ucapnya.