Resmi! UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen, Kota Semarang Tertinggi

UMP Jateng 2026 Ditetapkan
Sumber :
  • VIVA Jogja/Humas Pemprov Jateng

Semarang, VIVA Jogja  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.

img_title Gubernur Jateng Tinjau Banjir di Bantaran Bengawan Solo di Karanganyar Usai Resmikan Asrama Atlet Disabilitas

Pengumuman tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Kota Semarang, Rabu, 24 Desember 2025. Penetapan UMP dan UMSP tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sedangkan UMK dan UMSK diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 atau mengalami kenaikan 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.169.349,00.

img_title 14 Juta Pekerja Masih Digaji di Bawah UMP, Ketimpangan Pasar Kerja Jadi Sorotan

Dengan demikian, kenaikan nominal mencapai Rp158.037,07. Penetapan tersebut mengacu pada formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Perhitungan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

Menurut Ahmad Luthfi, penentuan nilai alfa dilakukan melalui perhitungan dan parameter yang jelas, bukan ditetapkan secara sembarangan. Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri, di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga farmasi.

img_title Taman Pejuang Gajahmungkur Diresmikan, Jejak RM Bambang Soeprapto Diabadikan

Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakter dan kemampuan masing-masing sektor. Untuk UMK 2026, penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta nilai alfa yang bervariasi di setiap kabupaten/kota.

UMK tertinggi tercatat di Kota Semarang sebesar Rp3.701.709 atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya. Selain itu, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Gubernur menegaskan, kebijakan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pusat. Penetapan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.

Ia menambahkan, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja. Kebijakan pengupahan tersebut mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Halaman Selanjutnya
img_title