Polres Tegal Bekuk Dua Pengedar Narkoba: Tembakau Gorila, Sabu dan Ekstasi Beredar Lewat COD

Konferensi pers Polres Tegal
Sumber :
  • Viva Jogja

TEGAL, VIVA Jogja - Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Tegal kembali menegaskan komitmennya memerangi peredaran gelap narkoba dengan membekuk dua pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Tegal dalam operasi terpisah yang digelar awal Januari 2026.

img_title 4 Bulan, 26 Kasus Dibongkar: Polres Tegal Selamatkan 7.829 Jiwa dari Narkoba

Pengungkapan kasus pengedar narkoba Polres Tegal ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudirajati pada Rabu 7 Januari 2026 yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa.

Kasus pengedar narkoba Polres Tegal ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua jenis narkotika berbeda, yakni tembakau sintetis cap gorila serta sabu dan pil ekstasi yang diedarkan secara langsung di jalanan.

img_title Polres Tangkap Istri Pengedar Ganja , Suami Masih Buron

AKP Indra Irnawan Liarafa menjelaskan bahwa kedua pelaku pengedar narkoba Polres Tegal ditangkap di lokasi berbeda dengan modus operandi yang hampir sama, yaitu sistem cash on delivery atau COD.

Pelaku pertama berinisial MRI berusia 24 tahun diamankan di pinggir Jalan Raya Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, pada Senin 5 Januari 2026.

img_title Polda Jateng Bongkar TPPU Narkoba Rp3,1 Miliar, Residivis Dibekuk

Penangkapan pengedar narkoba Polres Tegal terhadap MRI bermula dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran tembakau sintetis di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas Satresnarkoba Polres Tegal menemukan empat paket tembakau sintetis cap gorila dengan total berat bruto sekitar 6,58 gram.

AKP Indra Irnawan mengungkapkan bahwa dari empat paket tersebut, satu di antaranya sudah berbentuk lintingan dan siap diedarkan kepada konsumen.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan empat paket tembakau sintetis dengan total berat bruto kurang lebih 6,58 gram, termasuk satu linting siap edar,” ujar AKP Indra Irnawan Liarafa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MRI memperoleh tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Instagram.

Setelah barang diterima, tersangka kembali mengedarkannya dengan sistem COD untuk meminimalkan jejak transaksi digital dan menghindari pantauan petugas.

Modus pengedar narkoba Polres Tegal yang memanfaatkan media sosial ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena menyasar kalangan muda dan dilakukan secara terbuka.

Atas perbuatannya, tersangka MRI dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026.

Halaman Selanjutnya
img_title