PLN Kembalikan Rp7,3 Miliar ke Pemkab Batang, Kejari Kawal Pengamanan Aset Daerah

Pengembalian tagihan listrik dari PLN ke Pemkab Batang
Sumber :
  • Viva Jogja

BATANG, VIVA Jogja –Pemerintah Kabupaten Batang menerima pengembalian dana kelebihan pembayaran listrik dari PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan senilai Rp7,305 miliar.

img_title Tak Hanya Ngaji, Ponpes Al Khafifiyah Batang Hadirkan Pengobatan Gratis untuk 500 Warga

Proses penyerahan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Kamis (5/2/2026), setelah lembaga tersebut memfasilitasi penyelesaian administrasi yang ditemukan dalam penyelidikan.  

Kepala Kejari Batang, Raymond Ali, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil pemeriksaan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terhadap rekening listrik Pemkab Batang pada tahun anggaran 2022 hingga September 2024.

img_title Kapolres AKBP Veronica Sambangi Kejari Batang, Bahas Sinergi Hingga Ancaman Hoaks

Dari penyelidikan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran setara 4,4 juta kWh akibat validasi ID pelanggan yang tidak segera ditindaklanjuti.  

“Temuan ini bersifat administratif, bukan tindak pidana. Karena itu, fokus penyelesaiannya adalah mengembalikan kerugian keuangan daerah. Dana yang dikembalikan langsung disetorkan ke kas Pemkab Batang,” ujarnya.  

img_title Tak Salah Rute, Umroh Transit China dari Kafa Tour Batang Justru Jadi Daya Tarik Baru

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-1447/L.10.11/Fd.1/09/2024 tertanggal 4 September 2024.  

Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Batang yang dinilai berhasil menjaga aset dan keuangan daerah.

"Kami berterima kasih atas kerja keras Kejaksaan Negeri Batang. Melalui pengawalan ini, kelebihan pembayaran sebesar Rp7,3 miliar dapat dikembalikan ke pemerintah daerah,” katanya.  

Ia menambahkan, keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola keuangan daerah sekaligus mendorong penyelesaian persoalan serupa dengan pendekatan pemulihan kerugian negara.

“Langkah ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan restorative justice,” pungkasnya.