Kejari Demak Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Sayung, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Demak Milono Raharjo
Sumber :
  • ist

DEMAK, VIVA Jogja — Kejaksaan Negeri Demak resmi melaksanakan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

img_title Lurah Condongcatur dan Mantan Jaga Baya Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan dalam kasus korupsi pengadaan tanah pengganti tanah kas desa yang terjadi pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak Milono Raharjo menyampaikan bahwa terdapat tiga orang tersangka yang telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh jaksa.

img_title Kecelakaan Mengerikan di Jalur Jepara–Kudus, Pasutri Terlindas Truk Setelah Diduga Ambil Jalur Kanan

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IM selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Kas Desa Sayung, S sebagai Bendahara Panitia, dan R yang berperan sebagai anggota panitia.

Menurut Milono Raharjo, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam pengelolaan keuangan desa.

img_title Program Ananda Bersinar Diluncurkan, Pemkab Demak dan BNN Perkuat Perang Melawan Narkoba

Perbuatan tersebut dilakukan di wilayah Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, dalam rentang waktu dua tahun berturut-turut.

Ia menjelaskan bahwa tindakan para tersangka mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau pihak tertentu yang berimplikasi langsung pada kerugian keuangan negara.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses pengadaan tanah pengganti tanah kas desa yang semestinya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Namun dalam praktiknya, pengelolaan keuangan desa tersebut diduga menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, negara mengalami kerugian signifikan dalam perkara ini.

Nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Sayung tersebut tercatat mencapai Rp2.757.307.637 atau lebih dari Rp2,7 miliar.

Milono Raharjo menegaskan bahwa angka kerugian tersebut menjadi dasar penting bagi jaksa untuk melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga tata kelola keuangan desa yang bersih.

Menurutnya, dana desa merupakan instrumen penting pembangunan di tingkat akar rumput yang harus dijaga dari praktik korupsi.

Halaman Selanjutnya
img_title