Ini Jawaban DPRD Demak Atas Pandangan Bupati terhadap Dua Raperda Krusial

DPRD Kabupaten Demak menjawab pandangan Bupati pada rapat paripurna
Sumber :
  • Ist

DEMAK, VIVA Jogja - DPRD Kabupaten Demak menyampaikan jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati Demak terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD.

img_title Kecelakaan Mengerikan di Jalur Jepara–Kudus, Pasutri Terlindas Truk Setelah Diduga Ambil Jalur Kanan

Hal itu tertuang dalam  Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026 DPRD Demak.

Rapat paripurna  dihadiri oleh 41 anggota DPRD dan berlangsung di Aula Gedung DPRD Demak, Rabu 18 Februari 2026.

img_title Program Ananda Bersinar Diluncurkan, Pemkab Demak dan BNN Perkuat Perang Melawan Narkoba

Jawaban  disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Isa Ansori, yang mewakili Ketua DPRD Demak Zayinul Fata sebagai juru bicara.

Dalam penyampaiannya, DPRD Demak menegaskan komitmen untuk menyempurnakan dua Raperda agar selaras dengan kebutuhan daerah dan regulasi yang lebih tinggi.

img_title Sowan Girikusumo Demak, Menag : Kedepankan Nilai Kepemimpinan Santri dan Budaya Tabayyun

“Pandangan umum Bupati Demak menjadi masukan penting bagi DPRD Demak untuk menyempurnakan substansi Raperda agar dapat dilaksanakan secara efektif, konsisten, dan berkelanjutan,” ujar Isa Ansori dalam forum paripurna.

Menanggapi pandangan Bupati terkait judul Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase, DPRD Demak menjelaskan bahwa perubahan judul dimungkinkan seiring dinamika pembahasan dan masukan publik.

“Masukan dalam public hearing mengarah pada pengaturan pengelolaan sistem drainase sebagai norma umum, sekaligus memberi ruang peraturan teknis melalui peraturan bupati,” jelas Isa dalam DPRD Demak.

Terkait keberadaan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2011–2031, DPRD menilai Raperda pengelolaan drainase justru menjadi penguat kebijakan.

“Peraturan daerah ini memastikan kebijakan drainase dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan di Kabupaten Demak,” tegasnya.

DPRD juga memastikan bahwa aspek kesiapan lahan telah diatur dalam ketentuan studi kelayakan.

“Rencana penyediaan lahan menjadi salah satu parameter utama dalam perencanaan pembangunan sistem drainase,” tambah Isa.

Menjawab masukan terkait konsep ecodrainase, DPRD menegaskan bahwa prinsip kelayakan lingkungan telah diakomodasi dalam rancangan.

“Kelayakan lingkungan menjadi indikator penting agar pengelolaan drainase mengedepankan konsep ramah lingkungan dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta SDGs,” katanya.

Sementara itu, terkait sinergitas dengan pemerintah provinsi dan pusat, DPRD menilai norma yang ada telah cukup mengatur.

 “Pelaksanaan pengelolaan drainase dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title